Wali Kota Rahma Enggan Penuhi Panggilan Panitia Angket DPRD Tanjungpinang

DPRD Tanjungpinang; Pansus Hak Angket Bergerak Mencari Keadilan
Kantor DPRD Tanjungpinang (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Tanjungpinang – Wali Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rahma, enggan memenuhi panggilan Panitia Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang.

Hal itu diketahui berdasarkan surat nomor 170/1487/11.02/2021 dari Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dan wakilnya tidak ingin memenuhi panggilan panitia angket.

“Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan hadir pada proses Hak Angket (pemanggilan permintaan keterangan), namun demikian kehadiran tersebut baru dapat dilakukan bilamana DPRD sudah melaksanakan mekanisme/prosedur hak angket berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulisnya dalam surat tertanggal 20 Desember 2021 yang diterima Ulasan.co.

Aturan yang dimaksud ialah sebagaimana diatur pada Pasal 73 sampai dengan Pasal 77 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota juncto Pasal 103 sampai dengan Pasal 107 Peraturan DPRD Kota Tanjungpinang tentang Tata Tertib.

Dari surat itu, diketahui bahwa DPRD Kota Tanjungpinang telah memanggil kedua pimpinan Kota Tanjungpinang melalui surat nomor 170/563/2.2.02/2021 pada Senin (20/12) lalu perihal Pemanggilan Permintaan Keterangan.

“Untuk menilai dan memastikan hal tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, sebelum menghadiri pemanggilan dapat kiranya diberikan terlebih dahulu kepada kami data lengkap terkait proses Hak Angket dimaksud,” tambah Rahma pada surat itu.

Baca Juga: Tak Mau Dipanggil Panitia Angket DPRD Tanjungpinang, Siap-siap Dijemput Paksa

Sementara itu, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompin) Kota Tanjungpinang, Bobby Wira Satria, mengaku tidak mengetahui adanya penolakan dan pemanggilan itu.

“Belum dapat info,” ucapnya saat dikonfirmasi via seluler, Rabu (22/12).

Hingga saat ini, Ulasan.co masih berupaya mengonfirmasi Ketua Panitia Angket DPRD Tanjungpinang, Momon Faulanda Adinat.

Sebagaimana diketahui, Hak Angket digulirkan DPRD Tanjungpinang terkait Peraturan Wali Kota (Perwako) Tanjungpinang Nomor 56 Tahun 2019 tentang tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN).

Persoalan hak angket karena DPRD menilai bahwa kepala daerah Tanjungpinang tidak berhak menerima TPP ASN, karena kepala daerah sebagai pembina ASN, bukan ASN.

Hak angket digulirkan DPRD Kota Tanjungpinang setelah menggunakan hak interpelasi untuk mendengar tanggapan Wali Kota Tanjungpinang terkait Perwako tersebut. Namun, hal itu tak terealisasi lantaran Wali Kota Rahma tak memenuhi undangan DPRD Kota Tanjungpinang yang berujung dikeluarkan hak angket. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *