TANJUNGPINANG – Warga Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) dapat membuat laporan ke Ombudsman apabila Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang tak kunjung menyelesaikan masalah pedagang pascaambruknya Pasar KUD Tanjungpinang.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Sadari mengatakan, pihaknya senantiasa menjalankan tugasnya sebagai pengawas sesuai dengan perundang-undangan.
Baca juga: Kondisi Terkini Korban Ambruknya Pasar KUD Tanjungpinang, Janin Masih Nyeri dan Kelingking Diamputasi
Perihal ambruknya pasar KUD, ia menilai, Pemko Tanjungpinang harus segera menyediakan lokasi pengganti untuk para pedagang. Selain itu, Pemko juga dapat memberikan bantuan untuk para korban.
“Pemko Tanjungpinang kan ada dana Kesra. Yang luka-luka ya kasihlah bantuan pengobatan atau bantuan lain yang bisa meringankan beban mereka,” ucapnya, Senin (14/03).
Ia menegaskan, jika Pemko Tanjungpinang tak memberikan simpatiknya itu, masyarakat dapat melaporkan hal tersebut kepada Ombudsman.
Baca juga: Pengundian Lapak Baru Pedagang Pasar KUD Tanjungpinang Ditunda
Sejauh ini, pihaknya belum menerima laporan apapun terkait peristiwa lima Maret lalu itu.
“Kalau masyarakat merasa belum ada perlakuan yang simpatik dari Pemko seperti penyediaan tempat dan bantuan. Bisa WhatsApp atau Email kami. Laporannya bisa kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Ia mengaku pihaknya belum melakukan pendalaman terkait kejadian itu. Apabila memang tidak ada perawatan atau pun inspeksi dari Pemko selama 30 tahun berdirinya pasar itu, maka itu jelas merupakan sebuah kelalaian. Pemko tetap harus memberikan solusi untuk masyarakat.