11 Warga Ditetapkan Sebagai Tersangka Kericuhan Tangki Seribu

Penggusuran Tangki Seribu
Petugas mengamankan salah satu warga Tangki Seribu, Batam, Kepulauan Riau. (Foto: Muhamad Islahuddin)

BATAM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang menetapkan 11 orang sebagai tersangka buntut kericuhan penggusuran di Tangki Seribu, Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (05/07) kemarin.

Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, dari total 16 orang yang ditangkap, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah kita tahan [para pelakunya], akan kita proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” kata Budi, Kamis (06/07).

Namun, Budi tak merincikan terkait nama-nama pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, pihaknya masih melakukan pendalaman.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang–Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 dan atau pasal 212 KUHPidana Jo pasal 213 Ke -1 KUHPidana Jo pasal 214 ayat (2) ke 1 dan atau Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana.

“Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun,” kata dia.

Baca juga: 14 Warga Tangki Seribu Ditangkap Polisi, Kapolresta Barelang: Akan Diproses Hukum

Sebelumnya diberitakan, Sebanyak 14 warga Tangki Seribu, Batu Ampar, Batam, ditangkap pihak kepolisian saat penggusuran berlangsung, Rabu (05/07). Mereka diduga menjadi menjadi biang kerok atau provokator kerusuhan.

“Akan kita proses sesuai hukum. Negara harus hadir di sini, tidak boleh kalah, untuk menciptkan Kamtibnas di Kota Batam,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.

Nugroho mengatakan, penertiban kali ini dilakukan atas nama Tim Terpadu Kota Batam, yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP dan Ditpam BP Batam.

“Di lokasi ini [Tangki Seribu], secara legalitas itu PL-nya [Pemetaan Lokasi] ada di PT Batamas Indah Permai. Statusnya sudah jelas,” kata dia. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News