2 Warga Batam Ditipu Oknum Marketing Dealer Dengan Modus Jual Beli Motor

Dealer Daya Honda
Para korban dan perwakilan Dealer Daya Honda usai melakukan mediasi di Mapolsek Batam Kota. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Dua warga Kota Batam, Kepulauan Riau, ditipu salah seorang marketing Dealer Daya Motor Mitra Honda Sei Panas berinisial R dengan modus jual beli sepeda motor.

Kedua korban adalah Santi (31) dan Wulan (31), dengan kerugian hingga Rp43 juta. Santi Rp21 juta dan Wulan Rp22 juta.

Susanti menjelaskan, kejadian itu bermula saat R menawarkan sepeda motor merek Scoopy kepadanya dan Honda Vario kepada Wulan pada November 2022 lalu. Saat itu, semua proses berjalan normal hingga membuatnya tak menaruh kecurigaan apapun.

Terlebih, R merupakan teman suami Santi. R juga terlihat meyakinkan bekerja seperti tenaga penjual di dealer yang menenteng map berisi brosur dan berkas lain, serta menggunakan kartu identitas sebagai tanda pengenal. “Semua tampak meyakinkan memang,” katanya, Ahad (15/01).

Tak melihat gelat yang mencurigakan, Santi dan Wulan pun melakukan transaksi melalui R. Akan tetapi, setelah transaksi berlangsung, R menghilang dan motor keduanya tak kunjung datang.

Keduanya sontak melaporkan hal tersebut ke kepolisian dan Dealer Daya Motor Mitra untuk mendapatkan kejelasan.

“Saya sudah beli motor secara tunai, begitu saya tunggu-tunggu motor tak kunjung tiba,” ujar Santi.

Tak berselang lama, mediasi antar kedua korban dan pihak dealer di Mapolsek Batam Kota. Sementara itu, suvervisor dealer daya Honda Cabang Sei Panas Herry tak menepis adanya kejadian itu.

Ia mengaku oknum marketing itu kini tak lagi bekerja di tempatnya dan tidak pernah menyerahkan uang transaksi keduanya ke perusahan sehingga unit motor tersebut tidak bisa keluar. “Ia benar, Marketing kami melakukan penggelapan konsumen,” katanya.

Kendati demikian, pihaknya akan bertanggungjawab atas kerugian Susanti dan Wulan dengan mengganti uang pelanggan.

Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Besi Pipa dan Kabel Optik Telkomsel di Batam

Selain itu, pihak dealer juga akan melaporkan R ke pihak berwajib dengan dugaan pencemaran nama baik dan penggelapan.

“Kami dari pihak dealer akan bertanggungjwab, untuk R akan kami laporkan ke pihak kepolisian karena itu juga merugikan dealer secara materi dan nama baik perisahan,” tegasnya. (*)