30 Desember, Apri Sujadi Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

KPK Dalami Soal Perintah Apri Sujadi Ambil Fee Kuota Rokok dan Mikol di Bintan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) bersama Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Foto: Antara

Tanjungpinang – Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi cukai rokok dan minum alkohol (Mikol) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada akhir Desember mendatang.

Selain itu, M. Saleh Umar juga dijadwalkan akan menjalani sidang perdana bersamaan dengan Apri Sujadi. Keduanya merupakan terdakwa pada kasus tindak pidana korupsi terkait Pengaturan Barang Kena Cukai dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018.

Baca juga: Berkas Perkara Apri Sujadi dan M. Saleh Umar Dilimpahkan ke PN Tanjungpinang

Humas PN Tanjungpinang, Muhammad Sacral Ritonga membenarkan kabar pihaknya telah menerima pelimpahan berkas Apri Sujadi dan M. Saleh Umar.

Ia mengungkapkan, sidang keduanya akan berlangsung pada pekan depan.

“Jadwalnya pada Kamis depan tanggal 30 Desember 2021,” ucapnya di PN Tanjungpinang, Selasa (21/12).

Ia menuturkan, nantinya yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim ialah Riska Widiana. Sedangkan yang menjadi Hakim Anggota ialah Eduart MP. Silaholo, Anggalanton Boang Manalu, Albiferri, dan Syaiful Arif.

Nantinya teknis persidangan akan diatur oleh Majelis Hakim dengan mempertimbangkan persiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: KPK Serahkan Berkas Tahap II Bupati Bintan ke JPU, Sidang Digelar di Tanjungpinang

Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas kedua terdakwa itu pada Selasa (21/12).

“Hari ini Tim Jaksa telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan Terdakwa Apri Sujadi dkk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang,” ucapnya via seluler.

Ia menjelaskan, penahanan para terdakwa beralih dan menjadi sepenuhnya kewenangan Pengadilan Tipikor. Kendati demikian, untuk sementara waktu para terdakwa masih dititipkan di tempat penahanannya yakni Rutan KPK.

Terdakwa Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sedangkan terdakwa Mohd. Saleh H. Umar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Tim Jaksa berikutnya akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim beserta penetapan hari sidang pertama dengan acara pembacaan surat dakwaan.

Para Terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Serta dakwaan kedua yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *