51 Ekor Hewan Tanpa Dokumen di Bintan Negatif PMK

Bintan
Karantina Tanjungpinang segel hewan ternak milik Teguh di Toapaya, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Kepri. (Foto: Dok Karantina Pertanian Tanjungpinang)

BINTAN – Kurang lebih 51 ekor hewan yang tanpa dokumen lengkap di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), negatif Penyakit Kuku dan Mulut (PMK).

Baik itu 40 ekor sapi dan 11 ekor kambing milik peternak hewan di Kabupaten Bintan, Teguh.

“Hasil dari laboratorium, negatif PMK,” kata Sub Koordinator Karantina Hewan Karantina Pertanian Tanjungpinang, Drh. Purwanto di Bintan, Selasa (25/07).

Kemudian, Karantina Hewan Pertanian Tanjungpinang akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Kabupaten Bintan dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bintan. Sehingga ada keterangan dan keputusan bersama terkait 40 ekor sapi dan 11 ekor kambing.

Baca Juga: Masuk Ilegal ke Bintan, Karantina Pertanian Tanjungpinang Ambil Sampel Darah 40 Sapi dan 11 Kambing

Kendati demikian, ia juga tidak berani memastikan hewan tersebut akan dipulangkan ke daerah asal, yaitu Riau atau tidak. Begitu juga dengan tindakan tegas terhadap pelaku (pemilik hewan tersebut) saat. Alasannya, pihaknya sedang koordinasi dengan pihak terkait.

“Kita masih koordinasi dengan pihak terkait,” sebut dia.

Sebelumnya, peternak Bintan, Teguh mendatangkan 51 ekor hewan baik kambing dan sapi dari zona merah PMK, yaitu Riau ke Kabupaten Bintan yang berstatus zona hijau.

Terlebih, puluhan hewan ternak itu tidak memiliki dokumen yang lengkap.

Sehingga pihak berwajib dari Polres Bintan mengamankan hewan tersebut, dan mendapatkan tindak lanjut dari Karantina Pertanian Tanjungpinang.

Baca Juga: 10 Ekor Sapi Ilegal Masuk Batam dari Jembatan IV Barelang