6 WNA di Batam Terpantau Kamera ETLE Langgar Aturan Lalu Lintas

Perangkat sistem tilang elektronik ETLE lalu lintas di Muka Kuning, Batam. (Foto:Muhammad Ishlahuddin/Ulasan.co)

BATAM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri mencatat, enam warga negara asing (WNA) terpantau melakukan pelanggaran lalu lintas di Kota Batam melalui perangkat sistem tilang elektronik atau ETLE.

Kasi Gar Subditgakkum Ditlantas Polda Kepri, AKP Kartijo mengatakan, pelanggaran itu dilakukan tercatat sejak Januari lalu.

“Kendaraan yang digunakan oleh para WNA itu kendaraan rental,” kata Kartijo, Ahad (15/10).

Kaertijo mengatakan, untuk pembayaran denda tilang terkait pelanggaran ini dilakukan di Pos Gakkum Ditlantas Polda Kepri.

Untuk pembayaran terkait denda tilang keenam pelanggar itu dilakukan oleh orang lain yang mewakilkan atau pihak yang tunjuk oleh pelanggar.

“Jadi pembayaran itu bisa diwakilkan sesuai dengan denda yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, umumnya para pelanggar ini dikarenakan tidak tertib mengenakan sabu pengamanan lalu menggunakan ponsel saat berkendara.

“Sementara roda dua tidak mengenakan helm, melawan arus, dan berboncengan lebih dari satu,” kata dia.