7 WNA Tiongkok yang Ditangkap Imigrasi Karimun Tidak Berkaitan dengan Love Scamming

Tujuh WNA Tiongkok tidak memiliki dokumen resmi dan ditangkap pihak Imigrasi Tanjungbalai Karimun, Kepri, Jumat (08/09). (Foto:Elhadif Putra/Ulasan.co)

KARIMUN – Tujuh Warga Negara Asing (WNA) kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang diamankan pihak Imigrasi di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tidak berkaitan dengan kasus love scamming di Batam.

Hal tersebut disampaikan Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Gerson yang dikonfirmasi Ulasan.co, Kamis (14/09).

“Mereka tidak ada kaitannya dengan perkara love scamming di Batam. Saat diamankan tidak ada ditemukan barang-barang mencurigakan, laptop saja mereka tidak ada. Hanya baju-baju saja,” kata Gerson.

Disebutkan Gerson, para WNA tersebut datang ke Indonesia pada waktu yang berbeda-beda, dengan tujuan untuk wisata.

Namun ketika diamankan oleh pihak Imigrasi di beberapa hotel di Kabupaten Karimun, mereka tidak mengantongi dokumen perjalanan resmi ke Indonesia.

Karena tidak adanya dokumen itulah, lanjut Gerson, petugas Imigrasi mengamankan ketujuh WNA Tiongkok tersebut.

“Visa ditahan sama agen. Tapi agen tidak bisa lagi dihubungi. Datangnya diwaktu yang berbeda-beda, ada yang bulan Juli,” ujar Gerson.

Baca juga: 88 WNA Cina Terjerat Kasus Love Scamming akan Dipulangkan ke Negaranya
Baca juga: Imigrasi Karimun Tangkap 7 WNA Cina

Pihak Imigrasi masih mendalami penindakan terhadap ketujuh WNA itu. Menurut Gerson, penanganan para WNA berkemungkinan membutuhkan waktu yang cukup panjang.

Oleh karena itu pihak Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun, akan memindahkan tujuh WNA ke Rumah Detensi Pusat di Kota Tanjungpinang.

“Akan membutuhkan waktu lama untuk penindakannya. Karena juga akan berkoordinasi dengan kedutaan RRT. Itu nanti baru ketahuan,” sebut Gerson.

“Mereka akan dipindahkan segera ke rumah detensi Imigrasi di Tanjungpinang. Karena detensi di Tanjungbalai Karimun hanya bersifat sementara,” tambah Gerson.

Selain itu, kendala lain dalam penanganan para WNA tersebut adalah mereka tidak bisa berbahasa Indonesia ataupun Inggris.

Diketahui, ketujuh WNA Tiongkok tersebut sebelumnya diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Jumat (8/9).

Bermula dari adanya informasi masyarakat ke pihak imigrasi, di mana para WNA itu masuk masuk ke Tanjungbalai Karimun melalui Pelabuhan Domestik.

Petugas imigrasi mengamankan mereka di beberapa hotel di Kabupaten Karimun. Dari tujuh WNA, enam diantaranya laki-laki dan satu perempuan.