Pemberhentian Arief Budiman, DKPP Ingatkan Putusannya Final dan Mengika

Ketua KPU Arief Budiman (tiga dari kanan) saat memantau proses rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Kebomas, Gresik, Sabtu (12/12/2020).

Jakarta, Ulasan.co – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) Muhammad mengatakan, KPU harus menjalankan putusan DKPP terkait pemberhentian Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU. Adapun, KPU diberi waktu paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk melaksanakan putusan DKPP tersebut. “(Putusan DKPP bersifat final dan mengikat) begitu teks UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Muhammad dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/1/2021).

Muhammad menjelaskan, dalam waktu tujuh hari itu KPU harus segera melakukan rapat pleno untuk melakukan pergantian Arief. Mengingat, putusan DKPP harus dilaksanakan karena bersifat final dan mengikat. “Agar KPU segera menetapkan dalam pleno mengganti Pak AB (Arief Budiman) sebagai Ketua KPU,” ujar dia. Sebelumnya, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua KPU atas kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

Putusan itu dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar pada Rabu (13/1/2021) dan disiarkan secara daring. “Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir, dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Muhammad. Dalam putusan itu, DKPP juga mengabulkan pengaduan dari pengadu sebagian. Kemudian, memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. DKPP pun memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.