JPKP Dukung DPRD Makzulkan Wali Kota Tanjungpinang, Sebaiknya Mundur Duluan

JPKP Bakal Laporkan Fraksi Partai yang Dukung Wali Kota Soal TPP ASN ke Kejati Kepri
Ketua JPKP Kota Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi. (Foto: Muhammad Chairuddin)

Tanjungpinang – Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) mendukung pernyataan DPRD untuk memakzulkan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.

Ketua JPKP Kota Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi menilai langkah memakzulkan Wali Kota Tanjungpinang Rahma merupakan hal yang tepat. Meskipun dalam memakzulkan seorang wali kota membutuhkan proses yang cukup panjang. Bahkan menurutnya, Wali Kota Tanjungpinang lebih baik mengundurkan diri sebelum benar-benar dimakzulkan.

“Sebaiknya memang seperti itu, jika suatu pemimpin tidak bisa memimpin suatu daerah yang dipimpin lebih baik segera mundur dari jabatan yang di amanahkan rakyat. Sebelum dimazulkan dengan paksa,” ujar Adi sapaan akrbanya di Tanjungpinang, Sabtu (30/10).

Ia menyayangkan ketidakhadiran wali kota dalam Rapat Paripurna DPRD Tanjungpinang terkait hak interpelasi DPRD terhadap Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 56 tahun 2019.

Baca Juga: JPKP Laporkan Rahma-Endang ke Kejati Kepri atas Dugaan Korupsi

Padahal, dalam rapat itu, hanya undangan untuk memberikan jawaban terhadap hak interpelasi. Hak itu pun dinilai penting dan sebaiknya dihadiri.

Adi juga menilai Ketidakhadiran Rahma itu sebagai wujud sikap buruknya yang tidak menghargai wakil rakyat Tanjungpinang.

“Berarti sama saja Rahma tidak menghargai rakyat yang ada di Tanjungpinang. Bukankah ini undangan yang sangat penting,” tegasnya.

Baca Juga: DPRD Tanjungpinang Bentuk Pansus Hak Angket Untuk Wali Kota Rahma

Sebelumnya, pada rapat paripurna itu, absennya Rahma dalam rapat paripurna interpelasi hari ini, membuat sejumlah dewan kecewa dan menyangkan sikap Wali Kota Tanjungpinang.

Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Putoko mengatakan, dengan tidak hadirnya Walikota Tanjungpinang Rahma pada rapat paripurna interpelasi, langsung dilanjutkan ketahap selanjutnya.

“Akan kita naikan ke hak angket, dan akan kita lanjutnkan ke tahap selanjutnya,” ujarnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *