DPRD Tanjungpinang Bentuk Pansus Hak Angket Untuk Wali Kota Rahma

DPRD Tanjungpinang Bentuk Pansus Hak Angket Untuk Wali Kota Rahma
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang Dicky Novalino (Foto: Muhammad Chairuddin)

Tanjungpinang – DRPD Tanjungpinang, Kepulauan Riau membentuk panitia khusus (pansus) hak angket untuk Wali Kota Tanjungpinang Rahma buntut dari hak interpelasi Perwako Nomor 56 Tahun 2019.

Anggota DPRD Tanjungpinang Dicky Novalino menyampaikan, pembetukan pansus hak angket karena dewan menilai hak interplasi tidak ditanggapi dengan baik oleh Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.

“Naiknya hak angket dari hak interplasi bukan ujuk-ujuk muncul, kami minta wali kota hadir menyampaikan jawabannya, wali kota sudah dihubungi melalui sekretaris dewan, tapi tidak hadir,” ujar Dicky via zoom kepada Ulasan Network, Sabtu (30/10).

Dicky menjelaskan sekilas terkait naiknya hak interpelasi ke hak angket. Mengenai hak interplasi itu bukan baru dikeluarkan kemarin. Tetapi, masih meneruskan hak interplasi dari tahun 2020, karena memang belum ada jawaban dari Pemko Tanjungpinang terkait hak interplasi soal Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN).

“Tahun 2020 itu, 30 April 2020 telah mengusulkan hak interpelasi tentang TPP ASN, karena mengalami kesenjangan, jadi pembagiannya kami lihat kurang fair, karena masih ada TPP kabid dan kabag lebih tinggi dari kadis, sehingga kami mengundang RDP beberapa kali, tapi tidak berjalan dengan baik,” ujarnya.

Ia menuturkan, kemudian dewan melihat pada Perwako 56 tahun 2019 itu mengatur TTP kepala daerah, di situlah alasan dewan mengajukan hak interpalasi. DPRD Tanjungpinang menilai kepala daerah tidak tepat menerima TPP ASN.

“Kami berpikir kepala daerah itu bukan ASN, tapi kepala daerah itu pembina ASN, tidak tepat kepala daerah menerima TPP ASN seperti ASN lainnya,” kata dia.

Hak interplasi itu, kata Dicky, sudah berproses. Namun, jawaban dari sekretaris daerah itu tidak ada sampai sekarang yang dikatakan dalam surat yang disampaikan Wali Kota Tanjungpinang kepada dewan. Ia juga menyinggung surat yang dilayangkan Wali Kota Rahma nomor surat 910/1350/4.4.01/2021 perihal tindak lanjut undangan DPRD Tanjungpinang tertanggal 29 Oktober 2021.

“Semalam itu paripurna meminta jawaban hak interpelasi tahun 2020, pada kesempatan itu wali kota tidak hadir.”

“Surat yang dilayangkan ke kami ini, kami merasa tidak tepat, karena ada mekanisme belum dilalui jawaban wali kota,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hak angket itu lebih kepada hak menyelidiki, mengedapankan azas praduga tidak bersalah, jika ditemukan ada unsur-unsur melawan hukum atau melanggar perundang-undangan. “Panitia khusus hak angket untuk menyelidiki Perwako TPP ASN Nomor 56 Tahun 2019,” katanya.

Baca Juga: Wali kota Tanjungpinang Tak Hadir, DPRD Ajukan Hak Angket

Ia juga menanggapi soal pernyaatan Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni yang menyinggung soal pemakzulan Wali Kota Rahma saat paripurna agenda mendengar jawaban Wali Kota Tanjungpinang terkait pandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap pidato jawaban wali kota tentang hak interpelasi DPRD atas Perwako Nomor 56 Tahun 2019, Jumat (29/10).

“Kami menilai Pemko Tanjungpinang tidak kooperatif, fraksi-fraksi sepakat menaikkan ke hak angket. Hasilnya nanti kami minta Mahkamah Agung untuk menelaahnya, kemudian diteruskan ke Kemendagri, kalau terbukti ada melawan hukum baru bisa dimakzulkan,” kata Dicky menanggapi pemakzulan yang disampaikan Ketua DPRD Tanjungpinang.

Sebelumnya diberikatan, Wali kota Tanjungpinang, Rahma tak hadir dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian jawaban Wali Kota terhadap pandangan Fraksi-Fraksi DPRD terhadap pidato jawaban Wali Kota Tanjungpinang tentang Hak Interpelasi DPRD Kota Tanjungpinang atas Perwako nomor 56 tahun 2019, Jumat (29/10). Hal ini membuat DPRD Kota Tanjungpinang ajukan hak angket.

Absennya Rahma dalam rapat paripurna interpelasi hari ini, membuat sejumlah dewan kecewa dan menyangkan sikap Wali Kota Tanjungpinang.

Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Putoko mengatakan, dengan tidak hadirnya Walikota Tanjungpinang Rahma pada rapat paripurna interpelasi, langsung dilanjutkan ketahap selanjutnya.

“Akan kita naikan ke hak angket, dan akan kita lanjutnkan ke tahap selanjutnya,” ujarnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *