Wanita Hamil di Tanjungpinang Dituntut Tiga Tahun Penjara

Wanita Hamil di Tanjungpinang Dituntut Tiga Tahun Penjara
Endah Setiawati, wanita hamil terdakwa kasus narkotika jenis sabu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang (Foto: Rindu Sianipar)

 

TANJUNGPINANG – Endah Setiawati, wanita hamil terdakwa kasus narkotika jenis sabu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Senin (18/07).

“Atas perbuatannya, kami meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa degan hukuman selama tiga tahun penjara,” ujar JPU Desta Garinda Rahdianawati yang dibacakan Aditya Syaummil Patria.

Aditya menilai terdakwa terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan ketiga JPU.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang yang akan datang.

Sementara itu, Rudi alias Abek, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut dituntut selama lima tahun penjara.

Baca juga: Kontraksi, Tahanan Wanita Hamil 9 Bulan di Polresta Tanjungpinang Dilarikan ke RSUP