Mantan Walpri Gubernur Kepri Dituntut 20 Tahun Penjara

Mantan Walpri Gubernur Kepri Dituntut 20 Tahun Penjara
Sidang pembcaan tuntutan terhadap terdakwa mantan walpri Gubernur Kepri di PN Tanjungpinang. (Foto: Rindu Sianipar)

TANJUNGPINANG – Terdakwa Andrica Ricora Ginting (ARG), mantan pengawal pribadi (walpri) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad dituntut selama 20 tahun penjara perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (22/09).

“Menuntut, agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman selama 20 tahun penjara,” terang Jaksa Penuntut Umum Eka Waruwu dari Kejari Bintan.

Selain dituntut hukuman badan, jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman membayar denda senilai Rp4,5 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa Andrica yang juga oknum anggota Polri ini dinilai jaksa penuntur umum melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selain Andrica, dua rekannya yakni terdakwa Maskum (M) dan Dika Tri Pamungkas (DTP) yang juga terdakwa dalam kasus ini dituntut JPU dengan hukuman yang sama dengan terdakwa Andrica.

Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) melalui kuasa hukumnya masing-masing pada sidang lanjutan yang digelar pada minggu depan. Sidang ini sendiri dipimpin majelis hakim Risbarita Simarangkir.

Baca juga: Anggota Polri Sekaligus Walpri Gubernur Kepri Terancam Dipecat dan Dipidana Karena Narkotika