Timsel Buka Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kepri Periode 2023-2028

Timsel
Timsel Bawaslu kabupaten/kota se-Kepri. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Tim seleksi (timsel) resmi membuka pendaftaran calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota se-Kepulauan Riau (Kepri) periode tahun 2023-2028.

“Bertepatan hari ini pendaftaran calon anggota Bawaslu kabupaten/kota dibuka,” kata Ketua Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu kabupaten/kota se-Kepri, Ngaliman, Senin (22/05).

Ia menjelaskan, penerimaan berkas pendaftaran dimulai sejak 29 Mei 2023 sampai 7 Juni 2023. Berkas tersebut dapat dikirim melalui email, atau datang langsung ke sekretariat Timsel Bawaslu yang bertempat di Hotel Asialink by Prashanti, Ruang Cayane Lt. 2, Jalan Sriwijaya No. 22 Pelita Lubuk Baja – Kota Batam.

Menurutnya, berkas-berkas yang diperlukan seperti formulir atau informasi lengkap berkas lainnya dapat dilihat di laman Bawaslu Kepri.

“Kami mengundang putra-putri terbaik Kepri untuk ikut serta dan berkasnya dapat dilihat di website Bawaslu,” ujarnya.

Setelah itu, timsel akan memeriksa keabsahan dan legalitas berkas yang diserahkan bakal calon pada 16-19 Juni 2023.

Pengumuman hasil penelitian/seleksi berkas administrasi pada 20 Juni 2023, tes tulis calon Anggota Bawaslu pada 21-23 Juni 2023, tes psikologi pada 26-28 Juni 2023, dan pengumuman lulus tes tertulis dan tes psikologi 3 Juli 2023.

“Soal test tertulis dan test psikologi ditentukan oleh Bawaslu RI dan Timsel hanya menyelenggarakan saja,” tutur Ngaliman.

Bagi peserta yang lulus akan dilanjutkan dengan tes kesehatan 4-6 Juli 2023, dan tes wawancara 7-12 Juli 2023.

Proses selanjutnya adalah pengumuman hasil tes kesehatan dan tes wawancara 17 Juli 2023, kemudian pada 25 Juli 2023 penyampaian calon ke Bawaslu RI.

Ngaliman melanjutkan, jumlah yang akan disampaikan ke Bawaslu RI adalah dua kali kebutuhan masing-masing kabupaten/kota.

“Misalnya komisioner Batam ada lima orang, maka kita sampaikan 10 orang. Sedangkan komisioner kabupaten/kota lainnya tiga orang. Maka disampaikan enam orang,” lanjutnya.

Setelah itu, tugas timsel berakhir dan akan dilanjutkan proses uji kepatutan dan kelayakan untuk menentukan Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Kepri terpilih oleh Bawaslu RI dan atau Bawaslu Provinsi Kepri.

Ini Syaratnya 

Ngaliman menuturkan, terdapat sejumlah syarat pencalonan untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri.

Beberapa syarat antara lain WNI, berusia paling rendah 30 tahun, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu, dan berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.

Selanjutnya, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan syarat lainnya.yang dibuktikan dengan semua dokumen lampiran pada Peraturan Bawaslu RI.

Ia menyebut berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan  2023-2028, total ada 17 dokumen persyaratan yang harus disiapkan pendaftar.

Baca juga: Timsel Bawaslu Kepri akan Gelar Tes Tertulis 26 Calon Anggota Bawaslu

Di antara dokumen yang perlu dipersiapkan sejak awal antara lain salinan ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

“Ada juga surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap  dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri,” ungkapnya.

Serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News