Timsel Bawaslu Kepri akan Gelar Tes Tertulis 26 Calon Anggota Bawaslu

Timsel Bawaslu Kepri. (Foto:Ist)

TANJUNGPINANG – Tim Seleksi (Timsel) Badan Pengawas Pemilihan Umum Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) bakal menggelar tes tertulis bagi calon anggota Bawaslu.

Sejauh ini, Timsel sudah mengantongi sebanyak 26 nama calon anggota Bawaslu Kepri yang akan menjalani tes tertulis nantinya.

Nama Eliawati, menjadi satu-satunya perwakilan perempuan yang masuk sebagai calon anggota Bawaslu Kepri dari 26 nama calon anggota tersebut.

Ketua Timsel Bawaslu Kepri, Fendi Hidayat mengatakan, setelah adanya nama-nama calon anggota Bawaslu Kepri, Timsel akan melakukan tahapan selanjutnya.

“Nama-nama yang sudah dinyatakan lulus administrasi, nantinya akan mengikuti tahap selanjutnya yakni tes tertulis,” kata Fendi, saat dihubungi, Rabu (17/05).

Suasana Sekretariat Timsel Bawaslu Kepri di Hotel CK ruang Paris Oxford, Tanjungpinang, Kepri. (Foto:Ist)

Fendi menyebut, tes tertulis akan dilaksanakan 22 Mei 2023 dari pukul 08:00 WIB, dan peserta wajib hadir paling tidak setengah jam sebelum jadwal yang sudah disepakati.

“Pelaksanaan ujian tertulis akan berlangsung di UPT BKN Batam di gedung bersama Pemko Batam,” tambah Fendi yang didampingi Sekretaris Timsel Bawaslu Kepri, Nina Inggit Garnasih, dan anggota timsel lainnya Nikolas Panama, Dr Rina Dwi Lestari, dan Dr.Ir Beby SD Banteng.

Setelah tes tertulis, lanjut Fendia, calon anggota Bawaslu Kepri akan menajalani tes psikologi pada tanggal 24 Mei 2023 pukul 07:30 WIB.

“Jadi selama tes tertulis nanti, makalah proposal wajib dibawa. Setelah itu nanti kita akan melaksanakan Tes Psikologi di Mapolda Kepri,” ujar Fendi.

Berikut persyaratan dalam pelaksanaan ujian tertulis calon anggota Bawaslu Kepri;

1. Peserta wajib hadir 60 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.
2. Peserta wajib membawa KTP dan pas foto 4×6 berwarna 1 lembar.
3. Peserta wajib mengisi daftar hadir
4. Peserta dilarang membuat kegaduhan selama tes
5. Peserta dilarang membawa alat komunikasi.
6. Peserta dilarang berbuat curang.
7. Peserta dilarang berkomunikasi dengan peserta lain saat tes tertulis berlangsung
8. Peserta wajib menggunakan kemeja berwarna putih dan celana berwarna hitam serta berdasi. (Kaos, celana jeans, dan sandal tidak diperkenankan).
9. Peserta wajib menaati tata tertib yang ditetapkan oleh Bawaslu RI.