ASN Pasangan Caleg di Lingkungan Pemkab Karimun Belum Ajukan Cuti

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karimun, Muhammad Firmansyah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karimun, Muhammad Firmansyah. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab Karimun memiliki pasangan yang maju dalam Pileg 2024 belum mengajukan cuti.

Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun belum menerima pengajuan cuti dari ASN maupun pegawai non ASN yang pasangannya mencalonkan diri sebagai calon legislatif.

“Memang ada beberapa ASN yang kami ketahui pasangannya ikut Pileg. Hingga saat ini, belum ada kami terima pengajuan cuti berkenaan dengan masa kampanye Pemilu 2024,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Karimun, Sudarmadi, Selasa 5 Desember 2023.

Baca Juga: Ditanya Maju Pilkada 2024, Ini Respons Wakil Bupati Karimun

Sudarmadi juga belum bisa memastikan jumlah ASN di lingkungan Pemkab Bintan yang pasangannya maju di ajang Pemilu 2024.

“Jumlah pastinya belum kami data,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karimun, Muhammad Firmansyah mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat edaran terkait hal tersebut.

Selain itu, sama seperti pegawai ASN, pegawai non ASN juga tidak diperbolehkan melakukan politik praktis.

“Pegawai non ASN harus netral dan tidak berpihak dalam bentuk apapun atau kepada kepentingan siapapun (calon) dalam Pemilu 2024. Pegawai diminta menjaga kondusifitas,” kata Firmansyah.

Firmansyah menambahkan, bagi pegawai non ASN yang ikut serta dalam kontestasi politik, baik sebagai anggota partai politik atau mendaftarkan diri sebagai calon kontestan, maka wajib mengundurkan diri sebagai pegawai.

“Untuk pegawai non ASN yang melakukan pelanggaran, maka akan disanksi hingga pemberhentian secara tidak hormat sebagaimana aturan yang berlaku,” tegas Firmansyah.

Ajukan Cuti Menjaga Netralitas ASN

Diketahui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyampaikan bagi PNS yang keluarganya menjadi caleg atau calon kepala daerah bisa mengajukan cuti di luar tanggungan negara.

Hal ini dikarenakan untuk menjaga netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilu 2023.

Baca Juga: Ini Harga Tiket dan Jadwalnya Penerbangan Susi Air ke Karimun

Pemkab Karimun juga telah mengeluarkan dua surat edaran terkait netralitas pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024. Edaran itu bertujuan untuk mewanti-wanti sikap ASN untuk netral dalam pemilu mendatang.

Surat pertama ditandatangani oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq dengan nomor B/800.8/607/BPKSDM/20203, tentang netralitas ASN.

Dalam surat tersebut disampaikan sejumlah poin kebijakan yang ditujukan kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Di mana para Kepala OPD wajib memastikan ASN di jajarannya bertindak netral, tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak terpengaruh oleh siapapun.

Kemudian para Kepala OPD juga memastikan agar ASN menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok dan golongan. ASN juga dilarang berpihak ke salah satu calon, berpolitik praktis dan berafiliasi dengan partai politik.

Dalam kebijakan tersebut disampaikan jika ASN dilarang memasang spanduk/baliho/alat peraga calon peserta pemilu, sosialisasi kampanye media sosial, deklarasi kampanye. Bahkan ASN juga dilarang membuat postingan, like, share ataupun bergabung dengan grup atau akun pemenangan calon di pemilu.

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News