Aturan Terbaru Perjalanan Dalam, Masuk dan Keluar Kepri

Aturan Terbaru Kemenhub Terkait Perjalanan Udara
Ilustrasi, sejumlah pesawat saat berada di Bandara Hang Nadim Batam (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad memberlakukan aturan terbaru syarat perjalanan di dalam, masuk dan keluar daerah Kepri yang berlaku mulai hari ini Selasa (05/10).

Gubernur Ansar mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 611/SET-STC19/IX/2021 tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan menggunakan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepri.

Dalam aturan terbaru ini setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) di wilayah Provinsi Kepri bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing, tunduk dan patuh pada peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Dalam surat edaran itu dijelaskan ketentuan bagi PPDN yang melaksanakan perjalanan antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepri sebagai berikut menggunakan moda transportasi Laut atau kapal penyeberangan (RoRo) dan moda transportasi udara melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin COVID-19, bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis 2 (penuh) tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RT- PCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.

Bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Moda transportasi darat bagi calon PPDN yang memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan, tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan terminal, guna jaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pada wilayah aglomerasi Provinsi Kepulauan Riau dapat mengatur persyaratan perjalanan yang disesuaikan dengan kebijakan kabupaten/kota masing-masing.

Selanjutnya, ketentuan bagi PPDN yang akan memasuki wilayah Provinsi Kepri sebagai berikut menggunakan Moda Transportasi Laut atau Kapal Penyeberangan (RoRo) dan moda transportasi udara harua melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin COVID-19.

Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis 2 (penuh) tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RT- PCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan. Bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

BACA JUGA: Perjalanan Antarpulau di Kepri Bebas Antigen, Isi Syaratnya

Tidak dalam kondisi sakit dan/atau memiliki gejala suspek COVID- 19, serta mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat melakukan perjalanan.

Kemudian bagi PPDN yang akan keluar dari wilayah Provinsi Kepri diwajibkan sedang tidak dalam kondisi sakit dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19, serta memperhatikan peraturan dan ketentuan perjalanan orang dalam rangka pencegahan dan penghentian penyebaran COVID-19 yang berlaku pada wilayah tujuan.

Ketentuan tambahan dalam rangka perjalanan orang dalam negeri di
wilayah Provinsi Kepri sebagai berikut anak berusia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan untuk melakukan
perjalanan lintas Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Kperi atau lintas Provinsi. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dikecualikan bagi PPDN berusia di bawah 12 tahun yang melakukan perjalanan untuk keperluan pendidikan, mengikuti orang tua pindah, atau mengikuti orang tua yang melaksanakan perjalanan dengan keperluan mendesak meliputi keperluan pengobatan, persalinan atau pengantaran jenazah non-COVID-19. Persyaratan melengkapi diri dengan surat/sertifikat vaksin COVID-19 diwajibkan bagi PPDN berusia di atas 12 tahun, serta dalam hal PPDN sebagaimana dimaksud tidak/belum divaksin dengan alasan medis, maka wajib melengkapi diri dengan surat keterangan dari dokter pada fasilitas kesehatan Pemerintah dan lainnya.

Untuk PPI yang melaksanakan perjalanan internasional masuk ke dalam wilayah Provinsi Kepri merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan/atau Warga Negara Asing (WNA) yang telah memenuhi kriteria serta mendapatkan izin dari pemerintah, dengan ketentuan sebagai berikut:

PPI berusia dibawah 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan, bagi calon PPI yang berada dalam keadaan sakit dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Provinsi Kepri, tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan
selama berada di kawasan pelabuhan/bandar udara, guna jaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan.

Melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin COVID-19 (dosis penuh) atau bagi PPI yang tidak/belum melaksanakan vaksin COVID-19 dengan alasan medis wajib melengkapi diri dengan Surat Keterangan dari dokter pada rumah sakit negara asal, Melengkapi diri dengan hasil negatif Tes RT-PCR dari negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan guna dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan.

Melaksanakan tes RT-PCR pada saat kedatangan, serta melakukan karantina selama 8 (delapan) hari pada tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah (bagi WNI), serta dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) bagi WNA, dalam hal PPI WNA merupakan perwakilan negara asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, maka karantina mandiri sebagaimana dimaksud dapat dilaksanakan di kediaman masing-masing. Melaksanakan tes RT-PCR kedua pada hari ke-7 karantina.

Bagi PPI yang telah dinyatakan negatif pada pelaksanaan tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada poin 7 huruf g di atas, diperkenankan
melanjutkan perjalanan, serta bagi PPI yang mendapatkan hasil positif
diwajibkan menjalani karantina lanjutan untuk di tes kembali pada hari ke-4. Dalam hal PPI WNI atau WNA berusia di bawah 17 tahun tidak dapat menunjukkan kartu/setifikat vaksin COVID-19 (dosis penuh) pada saat kedatangan, maka PPI wajib melaksanakan vaksinasi COVID-19 setelah mendapatkan hasil negatif pada pelaksanaan tes RT-PCR kedua
sebagaimana dimaksud pada poin 7 huruf g di tempat karantina, sebelum melakukan perjalanan ke tujuan lanjutan, khusus bagi PPI WNA berusia dibawah 17 tahun.

Khusus bagi kru/awak kapal barang yang melakukan perjalanan lintas
negara masuk ke dalam wilayah Provinsi Kepri (yang tidak turun dari kapal ke kawasan pelabuhan) wajib mempedomani ketentuan sebagaimana diatur pada Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor SE 48 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi COVID-19, merta mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat perjalanan.

Gubernur Kepri menekankan kepada Bupati/Wali Kota agar dapat mendorong Satuan TugasPenanganan COVID-19 Kabupaten/Kota untuk melakukan sosialisasi secara intens dan masif terhadap ketentuan pada Surat Edaran ini kepada masyarakat secara luas. Melaksanakan pengendalian perjalanan orang dengan menggunakan moda transportasi umum yang aman COVID-19 dengan membentuk Posko Pengamanan Terpadu pada pelabuhan laut, bandar udara, serta terminal yang menjadi pintu keluar dan masuk dari dan ke wilayah
kabupaten/kota masing-masing; serta melakukan pendisiplinan serta penegakan hukum penerapan protokol kesehatan dengan berpedoman pada Peraturan Bupati/Wali Kota yang berlaku, serta dalam pelaksanaannya dilakukan bersama unsur TNI- Polri. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *