JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengerahkan tim terkait temuan 43 Kilogram di kawasan pantai di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau beberapa hari lalu.
“Saya sudah laporkan, Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri tentang penemuan kokain tersebut. Saya sudah kirim tim asistensi dari Dit Tipidnarkoba Bareskrim, untuk membantu mencari pelakunya,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar saat dikonfirmasi, Jakarta Rabu (6/7) yang dilansir dari okezone.
Krisno mengungkapkan, paket narkoba tersebut diduga dibuang oleh jaringan-jaringan narkoba tertentu.
Modus seperti itu terjadi tidak hanya di Indonesia, namun juga di beberapa negara lain.
Polisi belum dapat memastikan jaringan yang terlibat dalam pembuangan 43 kilogram kokain tersebut.
Untuk penyelidikan, kata Krisno, masih berlangsung sehingga memerlukan waktu.
Baca juga: Polres Kepulauan Anambas Amankan 37 Kg Kokain
“Analisa kami bahwa wilayah laut Indonesia telah dijadikan sebagai lintasan bagi kapal pengangkut kokain dari source country dan membuangnya di perairan Indonesia. Kemudian diambil oleh kapal penjemput. Kemungkinan untuk dibawa ke negara tujuan,” uungkap Krisno.
Sebelumnya, jajaran Polres Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau juga menyita narkotika jenis kokain, Jumat 1 Juli 2022 malam.
Barang yang belum diketahui pemiliknya tersebut diduga terbawa arus, dan hanyut memasuki perairan Kepulauan Anambas.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti mengatakan, awalnya seorang warga yang mencari barang bekas di Pantai Tunjuk, Kecamatan Jemaja melihat bungkusan plastik besar berwarna hitam.
Akibat curiga, warga tersebut memanggil Babinsa Jemaja.
Baca juga: 17 Orang Tewas Setelah Konsumsi Kokain di Argentina