Hukum  

Bawa Dua Paket Sabu, Pria di Tanjungpinang Dibekuk Polisi

IW ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tanjungpinang saat di Jalan Pemuda Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, pada pekan lalu. (Foto: Ist)

Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang menangkap seorang pria berinsial IW diduga memiliki dua paket sabu-sabu seberat 0,13 gram.

IW ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tanjungpinang saat di Jalan Pemuda Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, pada pekan lalu.

Kasi Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi mengatakan, penangkapan pelaku itu berawal dari informasi masyarakat adanya seorang pria diduga memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

“Dari informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku saat berada didepan rumah di Jalan Pemuda,” kata Iptu Suprihadi, Kamis (26/08).

Baca juga: Gara-gara Uang Rp50 Ribu, Pemuda di Tanjungpinang Nekad Jadi Kurir Sabu

Suprihadi menyebutkan, dari tangan pelaku IW petugas menemukan dua paket sabu-sabu seberat 0,13 gram , satu bundel plastik bening, alat hisap sabu-sabu, satu unit handphone dan sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku.

“IW beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Ia menegaskan, atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

“Kami menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi tentang narkoba,” sebutnya.

Pewarta: Afriadi
Redaktur: Albet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *