Hukum  

Gara-gara Uang Rp50 Ribu, Pemuda di Tanjungpinang Nekad Jadi Kurir Sabu

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju. (Foto: Afriadi)

Tanjungpinang – Seorang pemuda di Tanjungpinang berinisial R nekad menjadi kurir narkoba demi mendapat uang Rp50 ribu setiap melakukan transaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba itu berawal pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku R di Jalan Kijang Lama, Kota Tanjungpinang pada Minggu (01/08) lalu.

“Saat kita melakukan penangkapan ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,32 graM,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (04/08).

Dari pengakuan R kepada Polisi, dirinya mendapatkan barang haram itu dari seorang perempuan berinsial LA yang sedang berada di kos-kosan di Jalan Sakera, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti.

Ia menegaskan, dari pengakuan R dirinya mengantar sabu-sabu atas suruhan LA sudah sebanyak 6 kali dengan upah 50 ribu setiap transaksi.

“Dari pengakuannya itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap LA yang sedang di kamar kos-kosan,” jelasnya.

Lebih lanjut kata Ronny, dari tangan pelaku LA pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak tiga paket sabu yang dibungkus plastik bening seberat 1,10 gram.

Kemudian saat dinterogasi, LA mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang pria berinisial F masih DPO, namun yang mengantarkan sabu-sabu itu pelaku BA.

“Sehingga kami langsung menangkap terhadap BA dan ditemukan sabu-sabu seberat 0,9 gram. Untuk F masih dalam penyelidikan,” sebutnya.

Akibat perbuatannya, kini R dan BA terpaksa mendekam didalam jeruji besi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pewarta: Afriadi
Redaktur: Albet