Bawa Kabur Motor Rekannya, Polisi Amankan Edie di Batam

Polres Tanjungpinang
Edie, pelaku penggelapan sepeda motor yang diamankan jajaran Satreskrim, Polres Tanjungpinang. (Foto:Istimewa)

Tanjungpinang – Setelah bawa kabur sepeda motor milik rekannya, Edie diamankan personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang di Batam.

Polisi mengamankan Edie, Jumat (14/01) lantaran adanya laporan dari korban bernama Dita di Polres Tanjungpinang.

Motor Yamaha Mio berwarna putih nomor polisi BP 4561 WA milik Dita dipinjam oleh pelaku namun tak kunjung dikembalikan.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando melalui Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Syaban Harahap mengatakan, pelaku merupakan seorang pria bernama Edie yang bekerja sebagai kontraktor di Kota Batam.

“Terlapor bekerja sebagai Kontraktor di salah satu PT di Batu Ampar, Kota Batam. Kemudian pada pukul 17.00 WIB tim mendapati terlapor berada di perusahaan tersebut,” ucapnya, Sabtu (15/01).

Penangkapan itu bermula sesuai laporan dari korban bernama Dita kepada pihak kepolisian, Minggu (13/11) lalu.

Baca juga: Sempat Hadirkan Tarian Stripitis, Orion Bar & Cafe Masih Tetap Buka

Di laporan itu, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk bekerja di Batam.

Selang sebulan kemudian, korban meminta sepeda motor miliknya untuk dikembalikan.

Akan tetapi, lanjut AKP Awal Syaban Harahap, pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut.

Pelaku sempat berjanji, untuk mengembalikan sepeda motor tersebut pada Rabu (15/12) kemarin.

Kendati demikian, pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor itu hingga saat ini.

Korban pun sempat berusaha menghubungi pelaku namun, dan pelaku tak bisa dihubungi.

“Dengan demikian kerugian yang saya alami sebesar Rp7 juta. Sehingga saya membuat laporan pengaduan kepada Satreskrim Polres Tanjungpinang,” ucap Dita.

Kini pelaku telah berada di Polres Tanjungpinang untuk penyelidikan lebih lanjut.