Bawaslu Kepri: Pemasangan Baliho Prabowo-Gibran di Bukit WTB Tidak Layak Diberikan Izin

Spanduk Prabowo-Gibran terpasang pada monumen Welcome to Batam. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri) telah mendapatkan surat yang mengizinkan pemasangan baliho calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di wilayah ikon wisata bukit Welcome to Batam (WTB).

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum TKD Prabowo-Gibran Kepulauan Riau (Kepri), Musrin mengatakan, jika pemasangan baliho di WTB telah mendapat izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Batam.

“Suratnya itu kita sudah dapat,” kata Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra, Senin, 1 Januari 2023.

Meski surat telah dikantongi, hingga saat ini belum ada pembahasan apa pun di Bawaslu Kepri terkait izin pemasangan baliho tersebut.

“Sebenarnya itu tidak layak diberikan izin, karena itu fasilitas pemerintah. Karena izin itu dikeluarkan harus merujuk pada PKPU sebagai regulasi,” kata Zulhadril Putra.

Mengenai apakah adanya dugaan keterlibatan ASN dalam pemberian izin ini, ia masih belum bisa memberikan jawaban. Sebab perlu pembahasan, dengan pimpinan-pimpinan Bawaslu Kepri yang lainnya.

“Kita pimpinan ada lima, nanti kita berdiskusi dulu, saya tidak bisa memutuskan secara personal, karena kita bersifat kolektif, kolegial,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum TKD Prabowo-Gibran Kepulauan Riau (Kepri), Musrin menyayangkan sikap Ketua Bawaslu Kepri, dan juga Ketua Bawaslu Kota Batam yang melepas baliho tanpa mengirimkan surat teguran terlebih dahulu kepada TKD 02 Kepri.

Baca juga: Pemko Batam Izinkan Pemasangan Baliho Prabowo-Gibran di Bukit WTB

“Selayaknya mereka mengedepankan iktikad yang baik, dengan berkirim surat kepada kita. Menyampaikan apa permasalahannya, jangan langsung main turunkan seperti itu,” kata dia.

Menanggapi hal itu, Zulhadril menilai, ada beberapa alasan pemasangan baliho di kawasan ikon wisata Welcome to Batam tidak layak dilakukan hingga mereka harus segera menurunkannya. Salah satunya mengganggu estetika lokasi tersebut.

“Sesuai PKPU, kalau untuk memasang alat peraga kampaye itu harus memperharikan estetika juga,” terang dia.

Selain itu, pemasangan baliho tersebut di luar zona yang telah ditetapkan oleh KPU Batam. Sebab zonasi yang ditetapkan KPU itu, hasil koordinasi KPU dengan pemerintah setempat.

“Jadi itu dasar kita untuk bersikaplah. Sebelum bersikap [menurunkan baliho] kita sudah koordinasi dengan pihak-pihak terkait, Bawaslu Batam, Panwascam, TKD, Kasatpol PP, Kapolres,” kata dia.

Zulhadril juga menilai, penurunan yang dilakukan pihaknya kemarin sore juga mengacu pada momen tahun baru. Menurutnya sangat beresiko sekali jika dibiarkan terlalu lama.

“Ini tak bisa dibiarkan lama-lama menjadi perhatian publik. Tak baik juga untuk ikonya kota Batam,” kata dia.