Polresta Barelang: Belum Ada Penarikan Laporan Aduan Terkait Baliho Prabowo-Gibran

Kompol Ramadhanto
Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol RMD Ramadhanto. (Foto: Muhamad Islahuddin)

BATAM – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Barelang sejauh ini belum ada menerima penarikan laporan aduan Tim Hukum Tim Kampaye Daerah (TKD) Capres-Cawapres 02 Prabowo-Gibran, Kepulauan Riau (Kepri) mengenai polemik pencopotan baliho di ikon wisata Welcome to Batam (WTB).

Tim Hukum TKD 02 sempat membuat laporan pengaduan masyarakat (LPM) terkait dugaan pengerusakan baliho di WTB yang dilakukan Ketua Bawaslu Kepri, Zuhadril Putra, dan Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itolaha Gaho.

Mengutip Republika.co, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburohkman mengatakan, bahwa laporan tersebut menimbulkan kegaduhan.

“Makanya ini kami minta kepada mereka (TKD Kepri) untuk cabut yang di kepolisian. Kita kalau soal pemilu ini jangan ke polisi-polisi, lah. Ke DKPP aja kalau tidak berkenan,” kata Habiburokhman, Kamis 4 Januari 2023.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol RMD Ramadhanto mengatakan, pihaknya saat ini belum memdapatkan informasi terkait pencabutan laporan aduan tersebut.

“Ini masih bersifat pengaduan. Itu hak dari yang bersangkutan. Tapi sebelum ada itu (pencabutan) kami menjalani apa yang menjadi prosedur, yakni meminta keterangan saksi ahli,” kata Ramadhanto, Jumat 5 Januari 2024.

Baca juga: Ketika Baliho Raksasa Gemoy “Cemari” Ikon Wisata Batam

Baca juga: Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Terkait Baliho Prabowo-Gibran di Welcome To Batam

Ia menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU untuk memastikan apakah ini masuk dalam ranah undang undang Pemilu atau bisa masuk ranah undang-undang umum.

“Kami lebih dulu meminta pendapat dari saksi ahli atau pun dari KPU dan pihak-pihak terkait. Siapa yang berwenang melaksanakan penindakan atau proses dari laporan tersebut,” kata dia.

Saat ini, LPM tersebut masih berproses di Polresta Barelang. Rencana pihaknya akan terbang ke Jakarta untuk bertemu saksi ahli.

“Kita akan ke Jakarta, bertemu saksi ahli terkait Undang-undang Pemilu dan berkoordinasi perihal Undang-undang tersebut,” kata dia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News