BATAM – Tim Penindakan Bea Cukai Batam mengamankan seorang penumpang kapal KM Kelud yang membawa 105 telepon seluler (ponsel) atau handphone (HP) bekas berbagai macam merek dan jenis, Senin (17/04).
“Jadi tanggal 17 April 2023 pukul 10.30 WIB, petugas mencurigai salah satu mobil dengan nomor polisi BP 1547 HR yang mengarah ke dermaga selatan Pelabuhan Batu Ampar di mana kapal KM Kelud bersandar. Kemudian dilakukan pemeriksaan atas mobil tersebut,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M Rizki Baidillah, Selasa (18/4).
Setelah dilakukan pemeriksaan didapati dua orang WNI yang salah satunya mengaku sebagai penumpang kapal KM Kelud. Namun, tidak melewati jalur penumpang resmi, sehingga dilakukan pemeriksaan mendalam.
“Berdasarkan pemeriksaan mendalam ditemukan ratusan handphone bekas yang disembunyikan pada kantong plastik, tas ransel, bawah jok mobil depan, dan jaket,” kata dia.
Selain itu, handphone lainnya juga disembunyikan pada celana dan baju yang telah dimodifikasi serta ditambahkan kantong-kantong kecil.
“Yang bersangkutan juga diduga memalsukan stempel fiat masuk,” kata dia.
Dugaan awal tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Rizki mengimbau kepada semua calon penumpang untuk tidak tergoda dan berhati-hati dengan iming-iming imbalan oleh seseorang untuk menitipkan paket apapun.
“Termasuk handphone dan barang elektronik lainnya, karena akan menimbulkan konsekuensi hukum,” kata dia.
Baca juga: Bea Cukai Batam Amankan Ratusan Koli Barang Bekas Impor Hendak Dikirim ke Bintan
Hal tersebut dikarenakan pada saat ini sistem kami sudah dapat mengecek daftar penumpang yang sudah melakukan registrasi IMEI.
“Apabila ditemukan adanya perlintasan dan pemasukan handphone yang berulang dengan identitas yang sama maka mengacu pada Permendag 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, tidak termasuk kategori barang pribadi penumpang dan mengakibatkan tidak dilayananinya registrasi IMEI,” tutupnya. (*)
Ikuti Berita Lainnya di Google News