BNN Segel 18 Mobil Mewah Milik Bandar Narkoba

Batam, ulasan.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) mencium kejahatan lain yang dilakulam Muhamad Adam, terpidana mati yang akhirnya dianulir MA menjadi vonis 20 tahun penjara.

Di Batam, BNN menyisir harga kekayaan milik gembong narkoba yang saat ini mendekam di LP Cilegon. BNN menemukan rumah mewah di perumahan Sukajadi, Bagam, Kamis.

Selain itu, BNN juga menyegel 18 unit mobil berbagai merek di Perumahan Sukajadi, Komplek Palem Ratu No.39. Rumah itu diketahui milik Adam, yang kini dijerat kasus pencucian uang (TPPU) penyelundupan narkoba senilai Rp 28 miliar.

“Narkoba dikendalikannya dari dalam LP,” ujar Depui Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari.

Mobil-mobil itu berjejer di halaman rumah tersangka diberi police line. Terlihat juga mobil merk Alphard. Di lokasi juga sudah ada beberapa anggota BNN RI dan BNNP Kepri bersiap untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.

Adam sudah dibawa ke lokasi oleh anggota BNN. Ketika digiring ke dalam rumah dan hendak di foto, dia sempat menutup lensa wartawan menolak untuk difoto. Saat ini situasi di lokasi, petugas BNN masih mempersiapkan bahan-bahan untuk diekspose.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita barang bukti hasil kasus pencucian uang (TPPU) penyelundupan narkoba senilai Rp 28 miliar di Batam. Otak penyelundup narkoba ini Adam, ternyata baru saja lolos dari vonis mati.
Terpidana mati yang vonisnya dianulir Mahkamah Agung menjadi 20 tahun penjara. Diam-diam, Adam masih mengajukan PK. Tujuannya agar ia dihukum lebih ringan.

Sebelumnya BNN mengamankan 30 kg sabu dan 41 ribu butir ekstasi, di pelabuhan Merak, Cilegon, Banten. Dari hasil penyelidikan, barang tersebut dikendalikan dari dalam lapas dengan napi Adam. Dan pengembangan lagi, BNN mengamankan tiga pelaku lainnya termasuk sang istri.