BP Batam Dukung Aparat Penegak Hukum Berantas Mafia Tanah

BP Batam
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait. (Foto: Ist)

BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam mendukung penuh upaya aparat penegak hukum memberantas mafia tanah di Kota Batam, Kepulauan Riau. Salah satunya menyangkut dua oknum pegawainya yang terlibat.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait menyayangkan, terkait ulah dua oknum pegawainya yang terlibat penerbitan sertifikat kaveling bodong di Tanjung Piayu.

Tuty mengatakan, perbuatan oknum tersebut telah mencoreng nama baik BP Batam. Menurutnya, sebagai bagian dari aparatur sipil negara, dua oknum tersebut bisa melayani dengan baik kepada masyarakat.

“Sangat prihatin atas kejadian ini, seharusnya oknum tersebut sebagai ASN lebih memahami akan tindakan yang melanggar hukum,” kata Ariastuty, Rabu (12/04).

Dirinya mendukung penuh tindakan penegak hukum yang tergabung dalam satgas mafia tanah Kepri tersebut.

BP Batam menyerahkan sepenuhnya proses hukum kedua oknum tersebut kepada aparat penegak hukum dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Pastinya BP Batam mendukung penuh penegakan hukum yang telah dilakukan pihak berwajib, mari kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Atas kejadian ini, ia mengimbau agar masyarakat lebih jeli dan berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli atas lahan tanpa melakukan verifikasi dokumen legalitas lahannya.

“Jangan sampai yang ditransaksikan lahan bermasalah dan tidak memiliki legal hukum yang diterbitkan oleh BP Batam, masyarakat jangan mudah tergiur dengan murahnya harga tanah yang ditawarkan,” pungkasnya.

Baca juga: BP Batam Datangkan Container Craine  Percepat Bongkar Muat di Batu Ampar

Sebagai langkah antisipasi, ia juga menyarankan masyarakat dapat melakukan konfirmasi pada layanan Ruang Konsultasi, lantai 1, Mall Pelayanan Publik Kota Batam.

Satgas Mafia Tanah Kepulauan Riau mengamankan lima orang pelaku penjual kaveling bodong di kawasan Kampung Manggis, Sei Daun, Seibeduk.

Dua dari lima pelaku merupakan oknum pegawai Badan Pengusaha (BP) Batam, berinisial HA dan S.

“Ada lima pelaku kami amankan LP, AM, AG, HA dan S. Dua merupakan ASN di BP Batam, satu di bagian Ditpam satu di Perairan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulin Siagian.

Jefri mengatakan, dua oknum BP Batam itu bertugas sebagai penerbit surat kaveling tahun mundur 2012 hingga 2015 dengan cara memalsukan tanda tangan kepala BP Batam periode 2010-2015. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News