BP Batam Kembangkan Kawasan Kebandarudaraan

Bandara Hang Nadim, Batam. (Foto:Muhammad Ishlahuddin/Ulasan.co)

BATAM – Badan Pengusaha (BP) Batam akan mengembangkan Kota Batam sebagai kawasan kebandarudaraan.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan, Batam sebagai salah satu lokomotif pertumbuhan ekonomi yang kini diperhitungkan.

Pembangunan kawasan Batam di bawah kepemimpinan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi kini terus berjalan masif serta progresif.

Hal itu tidak terlepas dari peran BP Batam, dalam melaksanakan tata kelola lahan dengan baik dan terukur. Salah satunya adalah pengalokasian lahan di Kawasan Bebas Batam.

“Dari data olahan BP Batam, secara komulatif realisasi pengalokasian lahan tahun 2022 mencapai luas 678,25 Ha yang diperuntukan untuk fasilitas umum, industri, kawasan pariwisata, perumahan, jasa dan perdagangan,” kata Ariastuty, Selasa (27/12).

Terdapat juga alokasi lahan yang merupakan bagian dari evaluasi, atas alokasi lahan yang terdiri dari lahan tak kunjung dibangun atau disebut tanah terlantar.

“Alokasi tersebut mencangkup 158 alokasi, dengan luasan 500,79 hektare (Ha) yang telah dilakukan evaluasi,” kata dia.

Ariastuty juga menerangkan, pihaknya tengah mendorong percepatan pembangunan di kawasan kebandarudaraan Hang Nadim Batam melalui alokasi lahan.

Kawasan tersebut nantinya, akan menjadi penunjang kegiatan industri dan perdagangan di Kawasan Bebas Batam.

Pengalokasian di kawasan Bandara tersebut, telah mengacu pada kebutuhan tata ruang dan pemanfaatan lahan sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan RI nomor 47 tahun 2022 tentang Rencana Induk Bandar Udara Hang Nadim.

Baca juga: BP Batam Pelajari Teknologi IPAL Bawah Tanah Korea Selatan

Dalam Kepmen Perhubungan RI itu, disebutkan luas lahan kawasan Bandara kurang lebih 1.762,70 hektare.

Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan menyebutkan, pengalokasian di Kawasan bandara saat ini baru seluas 365,18 Ha, dengan rincian peruntukan industri sebesar 259,77 Ha dan komersial seluas 105, 41 Ha.

“Zona yang tercantum dalam lampiran peta Kepmen 47 tahun 2022 tersebut, dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pengembangan yang mendukung kegiatan, atau aktivitas pengusahaan di kawasan Bandara tersebut,” kata dia.

Senada, Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam, Fesly Abadi Paranoan menambahkan, bahwa alokasi lahan yang dilakukan telah berpedoman pada peraturan-peraturan terkait tata ruang di Batam.

Secara khusus untuk alokasi di kawasan Bandara, ia merinci sejumlah peraturan terkait. Pertama, Lampiran Peta Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam Bintan Karimun.

Disebutkan peruntukan di lokasi tersebut adalah, untuk penyelenggaraan kegiatan Kawasan Bandar udara (B6.1) dan kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pemanfaatan tanah dan atau perairan dan ruang udara di sekitar bandar udara umum, serta kegiatan lain yang tidak mengganggu keselamatan operasi penerbangan dan fungsi bandar udara umum.

Baca juga: Dispar Batam Optimis Kunjungan Wisman Membludak di Akhir Tahun

Kedua, Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam tahun 2021-2041. Lokasi tersebut adalah kawasan peruntukan transportasi, dan kegiatan yang diperbolehkan bersyarat dan atau terbatas untuk kegiatan industri pendukung kawasan, perdagangan dan jasa dengan memperhatikan ketersediaan lahan.

Ketiga, Peraturan Wali Kota Batam nomor 60 tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batu Ampar, Lubuk Baja, Sekupang, dan Batu Aji Kota Batam tahun 2021-2041. Peruntukan di lokasi tersebut adalah zona kawasan transportasi dan kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pergudangan yang terdiri dari aktivitas cold storage, bounded warehousing, pergudangan dan penyimpanan lainnya.

“Pembangunan kawasan tersebut telah mengikuti perencanaan sesuai kebutuhan dan pemanfaatan lahan. Penyelenggaraannya meliputi kegiatan pengoperasian, pelayanan, pengelolaan, pengusahaan, serta pembangunan dan pengembangan,” katanya.

Dengan demikian, BP Batam berharap melalui proses alokasi lahan mampu menstimulasi iklim investasi berjalan dengan lebih baik.

“Pembangunan di Batam secara keseluruhan telah tertata dan terencana, tentu harapannya dapat menjaga iklim investasi dan menjadikan Batam lebih berdaya saing di kancah Internasional,” tutupnya.

Baca juga: Cemas Rumahnya Digusur, Warga Sei Nayon Ngadu ke DPRD Batam