CPNS dan CP3K Natuna Tahun 2021 Segera Terima SK Pengangkatan

Calon P3K saat melakukan pemeriksaan barang sebelum memasuki ruang ujian. (Foto: Muhamad Nurman/Ulasan.co)

NATUNA – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2021 segera menerima Surat Keputusan (SK).

Namun saat ini, seluruh CPNS dan CP3K yang telah lulus sudah mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP).

SK tersebut rencananya akan diserahkan pada minggu ketiga April 2022.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, saat ditemui di Kantor Bupati Natuna, Jumat (8/4).

Ia menjelaskan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan NIP CPNS dan Calon P3K guru dan non-guru.

Baca juga: Pemkab Natuna Kurangi Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Hal tersebut sudah terlihat dari aplikasi yang mereka miliki.

Lebih lanjut ia menyebut, jika NIP Pertimbangan Teknis (Pertek) sudah diserahkan.

Selanjutnya, maka akan segera membuatkan SK tersebut, dan ia memperkirakan kemungkinan SK akan diserahkan pada pertengahan April 2022.

“Insyaallah minggu kedua atau minggu ketiga April, kita serahkan SK-nya,” ucap Sanjaya. Jumat (8/4/2022).

Adapun CPNS yang akan menerima SK sebanyak 182 orang.

Sedangkan P3K sebanyak 135 orang, yang terdiri dari 123 orang P3K Guru, dan 12 orang P3K non Guru.

“Untuk P3K guru yang akan menerima SK hanya tahap pertama saja, (karena pemberkasan sudah selesai),” ujarnya.

Baca juga: Disnakertrans Natuna Buka 9 Kelas Pelatihan Berbasis Kompetensi

Ia menambahkan bagi CPNS dan CP3K yang tidak bisa hadir saat tanggal penyerahan sudah ditentukan diminta, untuk segera melapor kepada intansi atau pihaknya langsung.

“Bagi yang tak bisa hadir karna tranportasi atau kendala lain silahkan melapor,” pungkas Sanjaya.

Untuk diketahui bersama, SK CPNS dan Calon P3K tidaklah sama dengan SK PNS atau P3K.

Dimana SK tersebut belum 100 persen menyatakan pegawai tersebut sudah sah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan kata lain CPNS dalam masa prajabatan, training atau masa pelatihan.