Danyonmarhanlan IV Ikuti Agenda Sosialisasi Penghapusan Sanksi PBB Bapenda Batam

Komandan Yonmarhanlan IV, Mayor Marinir Andi Arif Mangkubumi menghadiri Sosialisasi penghapusan sanksi Administrasi PBB dan pengurangan BPHTB Sempena HUT ke 194 Kota Batam bertempat di Hotel Crown Vista Batam, Selasa (31/10/2023). (Foto:Dok/Yonmarhanlan IV Batam)

BATAM – Komandan Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) IV Batam Mayor Marinir Andi Arif Mangkubumi, S.IP menghadiri Undangan Wali Kota Batam dalam rangka Sosialisasi Penghapusan Sanksi Administrasi PBB dan Pengurangan BPHTB Sempena HUT ke-194 Kota Batam bertempat di Hotel Crown Vista Batam, Selasa (31/10/2023).

Acara dipimpin langsung Walikota Batam, Muhammad Rudi dan dihadiri oleh seluruh Forkopimda Batam, tokoh masyarakat dan  insan media.

Sosialisasi tersebut diikuti sekitar 350 lebih Wajib Pajak (WP) yang terdiri dari masyarakat dan pengusaha yang ada di Kota Batam. Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, dan menumbuhkan kesadaran para Wajib Pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban perpajakan di Kota Batam.

Komandan Yonmarhanlan IV Batam, Mayor Marinir Andi Arif Mangkubumi menyampaikan, bahwa kehadiran instansi militer pada kegiatan sosialisasi tersebut merupakan langkah nyata sinergitas pemerintak daerah untuk bersama-sama memaksimalkan peningkatan penerimaan pajak daerah.

“Pada sosialisasi ini kami memberikan pemahaman kepada WP perihal pemberlakuan penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) terhitung dari tahun 1994 hingga tahun 2022 dan juga pemberian keringanan terhadap pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” ujar Sekretaris Bapenda Kota Batam, M Aidil Sahalo.

Ia memerinci, Bapenda memberikan relaksasi pajak BPHTB sebesar 50 persen terhadap hibah waris dan non waris, serta keringanan sebesar 10 persen terhadap pemberian hak baru untuk luasan tanah minimal satu hektare.

“Sampai saat ini realisasi penerimaan pajak daerah Kota Batam sudah mencapai angka Rp1 triliun atau sekitar 73 persen dari target keseluruhan pajak daerah tahun 2023 sebesar Rp1,3 triliun,” sebutnya.

Hingga akhir Oktober 2023, Bapenda Kota Batam mencatat realisasi penerimaan pajak BPHTB mencapai Rp315 miliar atau sebesar 76 persen dari target Rp416 miliar. Sementara itu, realisasi pajak PBB-P2 telah mencapai angka Rp197 miliar atau 76 persen dari target Rp258 miliar.

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi berharap, masyarakatnya dapat memanfaatkan program relaksasi pajak yang diberikan. Sehingga, melalui pendapatan pajak yang optimal, iklim ekonomi di Kota Batam akan semakin meningkat.