Hukum  

Guru Ngaji di Tanjungpinang Diduga Cabuli Anak Bawah Umur

Tanjungpinang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang berhasil menangkap pelaku seorang guru ngaji berinisial RZI (30). Pelaku ditangkap terkait kasus dugaan perbuatan tidak senonoh terhadap anak bawah umur.

Penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra. Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 59 / V / 2021 / KEPRI / SPKT-RES TPI, tanggal 26 Mei 2021.

“Pelaku diamankan diamankan di salah satu perumahan di Batu 12 arah Kijang,” kata AKP Rio, Kamis (27/05).

Baca juga: Alamak! Oknum Lurah Cabuli Anak Dibawah Umur

AKP Rio menyampaikan, perbuatan itu dilakukan pelaku sekira bulan Oktober tahun 2019. Waktu itu pelaku menghubungi korban dan mengatakan ingin mengantarkannya ke rumah teman korban yang berada di belakang Swalayan Pinang Lestari. Namun, setelah di perjalanan pelaku tidak membawa korban ke rumah teman korban, melainkan ke rumah pelaku.

“Setelah itu tersangka menyuruh korban untuk masuk ke dalam rumah kemudian saat di dalam rumah tersangka membuka pakaian korban dan menyuruh korban untuk tidur di atas karpet ruang tengah,” katanya.

Setelah itu pelaku berbuat terlarang kepada korban. Akibat kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungpinang guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. (*)

Penulis : Muhammad Bunga Ashab