Dijebloskan ke Rutan, Terdakwa Ferdy Yohanes Diantar Pakai Avanza Plat Merah

Dijebloskan ke Rutan, Terdakwa FerdyYohanes Diantar Pakai Avanza Plat Merah
Terdakwa Ferdy Yohanes saat digiring petugas Kejari Tanjungpinang (Foto: Rindu Sianipar)

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memutuskan melakukan penahanan terhadap Ferdi Yohanes, terdakwa kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) pertambangan bauksit di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Penetapan terkait penahanan pada terdakwa tersebut, dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Risbarita Simarangkir pada sidang dengn agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa pada Senin (20/6/2022).

Ada sejumlah pertimbangan yang disampaikan majelis hakim pada penetapan tersebut, salah satunya tindak pidana yang didakwakan pada terdakwa termasuk kategori kejahatan luar biasa.

“Oleh karena tindak pidana korupsi, termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa, maka majelis hakim memandang perlu untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa,” terang Risbarita membacakan pernyataan sikapnya.

Atas penetapan ini, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera melakukan penahanan terhadap terdakwa di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang selama 30 hari ke depan.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa didakwa JPU dengan pasal 2 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi, juncto pasal 55 KUHP dalam dakwaan primer JPU.

Dalam dakwaan subsidair JPU, terdakwa didakwa dengan pasal 3 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi, juncto pasal 55 KUHP. (*)