Dinas Perizinan Sebut Iklan Tak Berizin Rugikan Daerah

Salah satu poster iklan yang paling banyak ditemui di ruas jalan kota, adalah iklan Maxim.. Foto : Muhammad Nurman

Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang akan menindak secara tegas terhadap iklan-iklan komersial berupa spanduk dan sejenisnya yang tidak mengantongi izin. Hal ini dinilai akan merugikan pemerintah setempat.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang Lukman mengatakan, setiap iklan yang dipasang harus memiliki izin dari instansi terkait.

“Setiap iklan harus ada izin, kalau tidak pemerintah daerah akan dirugikan,” kata Lukman saat dihubungi Ulasan.co, Selasa (29/6).

Ia menyebutkan, bahwa setiap iklan yang dipasang di wilayah Kota Tanjungpinang harus mengantongi izin yang ditandai dengan stiker khusus yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

“Untuk iklan insidentil seperti spanduk, banner, umbul-umbul ada ditempel stiker tanda lunas pajak (yang dikeluarkan BPPRD), dan ada cap stempel bukti sudah berizin (dikeluarkan PTSP). Jika tidak ada berarti belum berizin,” tegasnya.

Lebih lanjut kata Lukman, pihaknya juga tidak segan mencopot secara paksa terhadap iklan-iklan yang dipasang tanpa izin. Bahkan, pihaknya juga melarang pihak-pihak yang memasang iklan tidak pada tempat yang telah ditentukan.

“Sedangkan iklan yang menempel dan baliho serta iklan permanen lainnya yang tidak memiliki cap harus di cek surat izinnya terlebih dahulu, jika tidak sesuai kriteria berarti harus segera dilakukan penindakan oleh pihak yang berwenang seperti Satpol PP,” pungkasnya.

Pewarta: Muhamad Nurman
Redaktur: Albet