Optimalisasi Peran PPNS, Satpol PP Kepri Gelar Pembinaan Penyidik

Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Hotel CK, Tanjungpinang, Selasa (08/08). (Foto: dok. Satpol PP Kepri)

Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Hotel CK, Tanjungpinang, Selasa (08/08).

Kasatpol PP Hendri Kurniadi mengatakan, peran penyidik sangat penting dalam menangani perkara dan berbagai tantangan di daerah untuk penyelesaian masalah.

Ia juga menyentil pola penyelesaian perkara dengan metodelogi Restorative justice. Menurutnya pendekatan ini menitik beratkan pada adanya partisipasi langsung pelaku, korban, dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara pidana.

“Penerapan dengan restorative justice merupakan suatu pergeseran paling mutakhir dari berbagai model dan mekanisme yang bekerja dalam sistem peradilan pidana dalam menangani perkara-perkara pidana pada saat ini,” ucapnya di hadapan kurang lebih 40 orang peserta PPNS se-Kepri.

Baca Juga: Kasatpol PP Kepri Ajak Pegawainya Bantu THL Jelang Lebaran

Mantan Kadis EDSM Provinsi Kepri itu melanjutkan, pendekatan restorative justice merupakan suatu paradigma yang dapat dipakai sebagai bingkai dari strategi penanganan perkara pidana dan menjawab atas tantangan sistem peradilan yang ada saat ini.

“Melalui pendekatan restorative justice diharapkan tujuan keadilan sesuai dengan hukum dan keterlibatan masyarakat dalam penyelesaian perkara dapat tercapai,” terangnya

Dalam kesepempatan tersebut, Kasatpol PP yang juga Ketua koordinator PPNS di lingkungan Kepri itu mengajak untuk terus meningkatkan sinergitas PPNS se-Kepri agar dapat secara bersama-sama melakukan penegakan Perda dan Perkada.

Tujuannya untuk membangun kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap Perda, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan menciptakan kondisi iklim kondusif, ketertiban umum dam ketentraman masyarakat.

Baca Juga: Satpol PP Tanjungpinang Gerebek Rumah Simpan Ratusan Jeriken Diduga Bahan Alkes

“Melalui PPNS Mari besama-sama kita wujudkan masyarakat Kepri yang aman, kondusif, tertib dan teratur,” tutupnya.

Sementara itu, Kabag Wasidik PPNS AKBP Suherman Zein menyampaikan materi berkaitan tentang bantuan taktis dan teknis PPNS dalam penanganan perkara pidana.

Sedangkan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kepri melalui Penyuluh Hukum Madya Siska Sukmawati berkesempatan memaparkan tentang Legitimasi Kewenangan PPNS.

Sedangkan Koordinator Kejati Nurul Anwar menjelaskan perihal kerja samay PPNS dengan Kejaksaan dalam membangun perkara pidana yang sedang ditangani.

Sebagai informasi peran, fungsi kewenangan dan Kedudukan PPNS Daerah dalam melaksanakan tugas dapat dijelasakan di Undang-Undang No. 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 255-257.Disebutkan bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

Dan Peraturan Pemerintah No.16 tahun 2018 pasal 8 disebutkan bahwa dalam melaksanakan penegakan Perda Satpol PP bertindak selaku koordinator PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2012 Pasal 1 angka 5, menjelaskan pengertian PPNS adalah pejabat PNS tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.