Disdukcapil Bintan Mulai Terapkan ID Digital

Rusli
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bintan, Rusli menunjukkan KTP-el miliknya dalam genggaman (handphone android). (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, mulai menerapkan Identitas Kependudukan Digital atau ID Digital.

Hal itu diatur dalam Peraturan Kementerian dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

“Tidak hanya di daerah kita (Bintan) saja yang menerapkan ID Digital. Tapi, semua daerah kabupaten/kota menerapkan ID Digital. Program ini dari pemerintah pusat melalui Dirjen Dukcapil,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Bintan, Rusli di Bintan, Selasa (13/12).

Rusli mengatakan, ID Digital sangat bagus diterapkan di masyarakat, karena dapat mengantisipasi apa bila masyarakat terlupa hingga tidak membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) saat keluar rumah maupun bepergian.

“KTP-el sudah berada di handphone android miliknya atau dalam genggaman tangan masyarakat,” kata Rusli.

Untuk bisa seperti itu, lanjut dia, masyarakat cukup bawa KTP-el asli miliknya, serta handphone android ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Bintan berada di Jalan Bandar Seri Bentan, Bintan Buyu.

Nanti, petugas hingga operator Disdukcapil Kabupaten Bintan yang siap membantu masyarakat untuk memiliki KTP-el di dalam genggamannya.

“Ke depan kita akan ke Kantor kecamatan untuk membantu masyarakat terkait ID Digital. Sekarang target kita itu ASN dan NonASN dulu. Tidak menutup kemungkinan bagi masyarakat yang mau kita buatkan,” ucap dia.

Baca juga: Pembangunan Proyek Sentra Industri Kerupuk Bintan Dinilai Asal-Asalan

Dengan diterapkan ID Digital, tegas dia lagi, Disdukcapil Kabupaten Bintan tidak akan menarik KTP-el yang dimiliki masyarakat.

“KTP-el masih tetap berlaku dan kita tidak tarik,” sebut dia. (*)