Disdukcapil Bintan Permudah Warga Urus Dokumen Kependudukan

Disdukcapil Bintan Permudah Warga Urus Dokumen Kependudukan
Disdukcapil Bintan Permudah Warga Urus Dokumen Kependudukan. Foto: Andri Dwi Sasmito

BINTAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) menjamin pengurusan dokumen kependudukan saat ini lebih mudah, terutama bagi warga yang hendak menikah.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bintan, Ismail mengajak masyarakat yang ingin menikah untuk terlebih dahulu mengurus dokumen kependudukan. Hal ini supaya sepasang pengantin bisa langsung memiliki dokumen kependudukan setelah akad nikah.

Baca juga: Hari Libur Nasional, Disdukcapil Natuna Tetap Layani Masyarakat

Ismail mencontohkan seperti Kartu Keluarga (KK), dan status di Kartu Tanda Penduduk (KTP) langsung berubah menjadi kawin.

“Biasanya setelah menikah, baru pasangan pengantin tersebut mengurus dokumen kependudukannya. Sekarang tidak perlu lagi menunggu. Kalau dia nikah hari Sabtu, Senin sudah selesai KK dan KTP nya. Kita sudah MoU dengan Kemenag,” katanya, Jumat (25/03).

Ia menyarankan bagi yang hendak melaksanakan pernikahan agar mengajukan atau menginput data diri secara online melalui aplikasi Si Pandu Capil.

“Tim kita bekerja 24 jam,” sebut dia.*