Ditlantas Polda Kepri Pasang Kaca Film 60 Persen di Lampu Rotator Mobil PJR

Ditlantas Polda Kepri
Pemasangan kaca film 60 persen pada bagian belakang lampu rotator kendaraan dinas satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Kepri. (Foto: Dok Ditlantas Polda Kepri)

BATAM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) telah memasang kaca film 60 persen pada bagian belakang lampu rotator kendaraan dinas satuan Patroli Jalan Raya (PJR) jajarannya.

Direktur Lantas (Dirlantas) Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto mengatakan, hal ini sesuai surat telegram dengan nomor: ST/2868/XII/REN2.2/2023, tanggal 28 Desember 2023 tentang penggunaan rotator, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.

“Kami telah menerapkan instruksi telegram Bapak Kapolri,” kata Tri, Rabu, 17 Januari 2024.

Tujuan dari pemasangan kaca film ini, kata dia, guna memberikan rasa aman dan nyaman dalam berlalu lintas. Kemudian mencegah potensi terjadinya rawan kecelakaan.

“Tentunya mewujudkan Kamseltibcar lalu lintas di wilayah kota Batam,” kata dia.

Baca juga: Kapolda Kepri Ajak Warga Rempang Gunakan Hak Pilih Pemilu 2024

Surat telegram tersebut juga menyebutkan seluruh kendaraan dinas Polri yang dilengkapi lampu rotator warna biru wajib untuk menutup lampu rotator bagian belakang.

“Rotator bisa dipakai dalam melaksanakan patroli, pengamanan lokasi kecelakaan lalu lintas dan pengalihan arus lalin,” kata dia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News