DKP Kepri: Lihat Kapal Trawl Operasi, Laporkan Segera

Tengku Said Arif Fadillah
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepulauan Riau (Kepri), Tengku Said Arif Fadillah. (Foto: Ardiansyah Putra)

TANJUNGPINANG – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepulauan Riau (Kepri), Tengku Said Arif Fadillah mengecam keras adanya kapal trawl beroperasi berada di perairan Kepri.

Arif mengatakan, jika nelayan menemukan kapal trawl masuk perairan Kepri dan menggunakan pukat harimau dan sejenisnya, maka laporkan. “Kalau nelayan melihat kapal trawl menggunakan pukat, segera laporkan ke PSDKP. Mereka akan bekerja sama dengan kita,” katanya saat ditemui, Jumat (19/08) kemarin.

Arif menyebut, jangan sampai ada kapal trawl yang menggunakan jaring tangkap dilarang, karena sangat mengganggu nelayan kecil di Kepri. Ia menyampaikan, kapal trawl menggunakan jaring tangkap yang tidak sesuai dengan peraturan akan ditindak dan diberikan sanksi tegas.

“Hentikanlah, kasian kawan-kawan nelayan tradisional kita yang mencari makan dengan kapal kecil. Itu sangat mengganggu nelayan kita,” ucapnya.

Ia menyampaikan, kapal trawl yang menggunakan jaring cantrang atau sejenisnya, harus berlayar di atas 30 mil. “Tidak dibenarkan dibawah itu, apalagi menganggu kawan-kawan nelayan kecil,” katanya.

Baca juga: DKP Kepri Tuntaskan 376 Sertifikat Kelayakan Kapal Nelayan

Baca juga: Kapal Pukat Trawl Marak Beroperasi di Perairan Kepri, Nelayan Minta Ditindak

Ia mengimbau kepada pelaku usaha kapal trawl, untuk tidak kembali menjaring ikan di bawah 30 mil dan tak mengganggu mata pencaharian nelayan lokal.

“Hentikan kegiatan itu, jangan nanti pas ada pemeriksaan atau pemantauan dari PSDKP, itu akan merugikan mereka sendiri,” lanjutnya.

Arif menyampaikan, pihak DKP Kepri terus berkoordinasi agar nelayan ikan di Kepri dapat mencari ikan dengan nyaman dan memiliki penghasilan untuk kehidupan sehari-harinya. (*)