DPRD Batam Bentuk Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Rapat Paripurna DPRD Kota Batam terkait pembentukan Pansus Ramperda pajak dan retribusi daerah. (Foto: Muhamad Ishlahuddin/Ulasan.co)
Baca juga: Ekspor Meningkat, Rudi Optimistis Ekonomi Batam Terus Menggeliat

BATAM – DPRD Kota Batam membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pajak dan retribusi daerah Kota Batam, setelah fraksi-fraksi memaparkan beberapa tanggapan, Rabu (12/4).

“Saya meminta agar rancangan undang-undang itu dibahas lebih lanjut dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat,” kata Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

Amsakar mengatakan, saat rapat Paripuna di DPRD Batam hari ini, ia sudah memberikan jawaban detail mengenai tanggapan yang sudah disampaikan oleh rekan-rekan fraksi.

“Pada intinya semua fraksi mengatakan setuju, untuk dilakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme yang ada dengan beberapa catatan,” kata dia.

Amsakar menilai, pentingnya pembentukan ranperda itu, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Batam dan mengakomodir kondisi nyata (real time) yang ada di tengah masyarakat.

“Intinya bagaimana semua perda itu nantinya dapat memacu pertumbuhan ekonomi di daerah, peningkatan PAD sekaligus besaran belanja daerah untuk pembangunan di Kota Batam,” kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Kamaluddin mengatakan, Rancangan Perda ini akan dibahas lebih lanjut oleh Ketua Pansus dan anggotanya, sebelum nantinya dibentuk menjadi Perda.

Ia juga menilai, adanya rancangan peraturan daerah soal pajak dan retribusi itu perlu dibahas secara mendalam. “Karena ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak. Jadi harus benar-benar dibahas secara mendalam,” tutupnya.

Baca juga: BP Batam Dukung Aparat Penegak Hukum Berantas Mafia Tanah