DPRD Batam Kaget Retribusi Tower Indosat Cuma Rp10 Juta

Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, Lik Khai
Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, Lik Khai (Foto: Muhammad Islahuddin)

BATAM – Retribusi tower Indosat yang digarap oleh PT Centratama di Batam, Kepulauan Riau, hanya menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp10 juta per tahun.

Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, Lik Khai mengaku kaget dengan hal tersebut. Menurut Lik Khai, seharusnya pemerintah bisa mendapatkan miliyaran rupiah dari PAD tower tersebut. Ia mempertanyakan kenapa PAD yang dihasilkan kecil sekali.

“Saya baru tahu juga PAD tower itu cuma Rp10 juta, karena kita tahu satu tower itu bisa disewa bisa sampai miliaran,” kata Lik Khai di Batam, Senin (1/8).

Nantinya, Komisi I DPRD Batam rencananya akan memangil dinas terkait untuk membahas tentang pendapat daerah dari perusahaan telekomunikasi. “Jangan-jangan tower yang lain seperti ini juga. Kita akan panggil Dispenda atau Cipta Karya untuk merubah itu. Itu tidak mungkin, saya kira tidak sesuai,” katanya.

Sementara itu saat di konfirmasi, Kepala Pengawasan Pengendalian Bangunan Gedung dan Menara, PTSP Batam, Decky menyebutkan, pungutan retribusi tower Indosat itu berdasarkan jenis tower dan aturan Peraturan Daerah (Perda).

“Menara itukan jenisnya greenfiled. Nah, kalau itu masih kita hitung menghitung menggunakan Perda yang lama dan masih kita hitung per tiang. Beda lagi dengan jenis tower roof top itu, bisa Rp 10 sampai 14 juta, per tahunnya,” ujarnya.

Pihaknya menyebut akan membahas kembali mengenai pungutan retribusi kepada pihak terkait. Saat ini pihaknya hanya mengimbau agar perusahaan telekomunikasi membayar pajak retribusi. Jika nanti mereka taka melakukakan pembayaran akan dilakukan penyegelan.

Tahun lalu, target retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi mencapai Rp9 miliar, namun hanya tercapai Rp 4,8 miliar atau 54 persen.

Kata Decky, ada 800 tower telekomunikasi di Batam. Pihaknya menargetkan capai PAD dari menara telekomunikasi itu sebesar Rp10 miliar. “Saat ini yang masuk triwulan 3 baru Rp3 miliar. Biasanya mereka akan bayar di akhir tahun,” katanya.

Ia mengatakan, masih banyak perusahaan yang menunggak pembayaran retribusi. Untuk itu, pihaknya bakal memberikan Surat Peringatan (SP) sesuai prosedur. Ia juga mengimbau supaya seluruh perusahaan telekomunikasi dapat taat membayar retribusi pengawasan menara telekomunikasi yang sudah ditetapkan.

“Semoga seluruh perusahaan telekomunikasi dapat taat membayar retribusi,” katanya.

Baca juga: DPRD Batam Segera Adakan RDP Terkait PT BBA

Untuk diketahui, tower Indosat yang digarap oleh PT Centratama dibangun di wilayah padat penduduk di perumahan Balai Kusuma Indah, Lubuk Baja, Batam. Kondisi tower itu sekarang sudah usang dan radiasinya membahayakan warga. (*)