DPRD Batam Segera Sahkan Ranperda Penempatan Tenaga Kerja

Pencari Kerja
Ilustarasi pencri kerja di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Muhammad Mustofa mengungkapkan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Penempatan Tenaga Kerja akan diparipurnakan pada 20 Desember 2023 mendatang.

Mustofa menyebut, Ranperda terdiri dari 14 Bab dan 43 Pasal tersebut akan menekankan prioritas penerimaan perusahaan kepada pencari kerja warga Kota Batam. “Pembahasannya sudah final, 20 Desember 2023 nanti kita paripurnakan,” ujar Mustofa, Selasa 12 Desember 2023.

Ia menyoroti beberapa perusahaan di Batam yang masih merekrut tenaga kerja soft skill atau operator dari luar kota dengan melakukan SP-Akad atau perjanjian kerja antardaerah. Hal terserbut mempengaruhi jumlah pengangguran di Kota Batam.

“Sekali datang, tenaga kerja dari luar itu bisa sampai 700 orang. Sementara kalau tenaga skill itu satu perusahaankan kebutuhannya sedikit. Maka dari itu di Perda ini kita fokuskan pencari kerja lokal sebagai fokus utama dalam upaya memberikan peluang kerja,” ungkapnya.

Ia menambahkan, terkait aturan yang akan diperdakan tersebut, pihaknya fokus pada aturan secara luas. “Yang dinamakan tenaga kerja lokal Batam itu, mereka yang berdomisili di Kota Batam, memiliki KTP Batam maupun yang belum melakukan pindah secara administrasi menjadi warga Batam,” sebutnya.

Mustofa menilai, Batam merupaka kota migrasi seperti Jakarta. Banyak penduduk yang sudah tinggal lama di Batam namun belum mengantongi KTP Batam, akan tetapi melalui kartu kuning Disnaker. Sehingga mereka masuk dalam data jumlah pengangguran kota Batam.

“Contoh seperti orang yang baru datang ke Batam, saat mereka meminta Kartu kuning artinya itu menjadi data pengangguran kita,” ujarnya.

“Oleh karena itu kami menyatankan sebelum datang ke Batam minta Kartu kuningnya di daerah asal. Baru setelah itu, saat perpanjangan 6 bulan kedepan, baru meminta kartu kuning dari sini. Ini juga akan menvalidkan data pengangguran Batam,” terangnya.

Baca juga: DPRD Batam Soroti Wacana Pulau Galang Jadi Tempat Penampungan Pengungsi Rohingya

Sebelumnya, Ranperda Penempatan Tenaga Kerja merupakan inisiatif DPRD Batam. Secara resmi, usulannya Ranperda ini sudah diajukan sejak Juni 2023 lalu dan masuk dalam daftar urusan dan prioritas program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kota Batam Tahun 2023.

“Ranperda ini bertujuan untuk pemanfaatan potensi sumber daya manusia lokal, mengurangi tingkat pengangguran serta untuk menciptakan lingkungan iklim bisnis yang berkelanjutan,” pungkas Mustofa. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News