Dukung Ekonomi Indonesia, Imigrasi Luncurkan Visa Diaspora

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. (Foto: Dok Imigrasi)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan Visa Diaspora untuk menudukung perekonomian Indonesia. Visa Diaspora dapat langsung diberikan untuk masa tinggal lima atau sepuluh tahun.

“Diaspora Indonesia yang ingin memberi sumbangsih kepada Tanah Air terbentur dengan belum adanya kebijakan yang memfasilitasi. Diaspora adalah aset, sehingga kita hadirkan Visa Diaspora sebagai jawaban untuk kesulitan mereka,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangan tertulisnya diterima, Jumat (17/11).

“Sekarang, diaspora Indonesia mudah untuk tinggal lama dan berkontribusi di Indonesia. Mereka bisa merasakan bahwa Tanah Air kita adalah rumah mereka juga, dimana mereka bisa berkarya. Jadi ada sense of belonging kepada Indonesia,” ujar Silmy lagi.

Silmy melanjutkan, Visa Diaspora juga memberikan berbagai kemudahan lain, yaitu langsung mendapatkan izin tinggal. Permohonan Visa Diaspora dapat diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dengan mudah dan ringkas.

Visa Diaspora diajukan tanpa penjamin. Persyaratan permohonannya meliputi:
a. paspor dengan masa berlaku minimal 12 (dua belas) bulan;
b. bukti biaya hidup;
c. pasfoto berwarna;
d. pernyataan komitmen yang wajib disampaikan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak kedatangan, berupa pembelian obligasi Pemerintah Indonesia senilai, saham/reksadana pada perusahaan publik di Indonesia, atau tabungan/deposito senilai US$35.000;
e. dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing tersebut pernah menjadi warga negara Indonesia, antara lain kartu identitas, akta kelahiran, kartu keluarga, paspor Republik Indonesia, ijazah atau sertifikat rumah.

Baca juga: Imigrasi Tanjungpinang Segera Deportasi Seorang Pria WN Spanyol

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News