Dukung Gubernur Kepri Berjuang Dapatkan PAD Pungutan Labuh Jangkar

Dukung Gubernur Kepri Berjuang Dapatkan PAD Pungutan Labuh Jangkar
Ing Iskandarsyah (Foto: Istimewa)

Pertanyaannya, kenapa Badan Pengusahaan (BP) Kota Batam melepaskan kewenangan pungutuan labuh jangkar ke Provinsi Kepri? Dikarenakan Kota Batam menyadari bahwa Provinsi Kepri mempunyai dasar hukum yang sudah sangat jelas terkait kewenangan dalam melakukan Pungutan dari kegiatan labuh jangkar.

“Kita ambil contoh seperti Kota Tanggerang yang menerima pajak parkir bandara sumbang PAD yang signifikan terhadap daerah. Realisasi penerimaan dari pajak parkir Bandara
Soeta (Soekarno-Hatta) mencapai Rp.35,5 miliar. Melalui cara ini, Pemko Tangerang dapat meningkatkan penerimaan pajak daerahnya dari Bandara Soeta,” katanya.

Kenapa tarif pajak melalui parkir kapal di laut Kepri untuk di bawah 12 mil tidak bisa?

“Malah kita hanya sebagai distributor logistik dan air saja. Yang seharusnya kita bisa melakukan langkah yang lebih besar daripada itu. Aneh sekali jika hak kita sebagai pemerintah daerah dibatasi hanya dengan selembar surat, dan menimbulkan pertanyaan kenapa pemerintah pusat melalui Menteri Perhubungan ingin menguasai pungutan labuh jangkar yang sejak awalnya menjadi kewenangan daerah,” ujarnya.

Perjuangan gubernur harus didukung untuk kebaikan dan martabat Provinsi Kepri.

“Kami menyarankan agar Gubernur Kepri menghadap langsung Pak Presiden, agar kedepannya perjuangan Gubernur Kepri menghasilkan PP sebagai aturan turunan dari pasal 27 UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Setelah mendapatkan hasil tersebut baru dibuatkan Peraturan Gubernur tentang petunjuk teknis pengelolaan labuh jangkar,” katanya.

Iskandarsyah memberikan opsi apabila perjuangan pungutan retribusi labuh jangkar oleh Kepri ini tetap ditolak oleh pemerintah pusat. Opsi pertama, Pemerintah Provinsi Kepri tetap mengelola pungutan khusus untuk labuh jangkar dan jasa kepelabuhanan, sedangkan puluhan item yang lain silakan dikelola oleh pusat.

Kedua, pungutan retribusi labuh jangkar boleh dipungut oleh pusat asalkan pemerintah daerah mendapatkan bagi hasil dari Pungutan tersebut misalnya 50:50. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *