KAHMI Kepri akan Lakukan Upaya Hukum Rebut Kelola Labuh Jangkar untuk Daerah

Seminar Strategi Mendapatkan Pengelolaan Labuh Jangkar oleh KAHMI Kepri (Foto:Randi RK/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Ketua Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Suryadi mengungkapkan KAHMI Kepri akan lakukan upaya hukum untuk memastikan kewenangan pengelolaan labuh jangkar milik daerah.

Untuk mengkaji hal itu, pihaknya mengadakan seminar dengan tema ‘strategi mendapatkan pengelolaan labuh jangkar’ yang berlangsung di Gedung Insan Cita HMI Jalan Menur, Km 8 Atas, Tanjungpinang.

Menurut dia, seminar ini diadakan karena KAHMI Kepri melihat potensi kedaerahan yang sangat besar yang dapat mensejahterakan masyarakat terkait pengelolaan labuh jangkar.

Suryadi berpendapat, pengelolaan labuh jangkar jika pendapatannya dimasukan ke sumber pendapatan daerah maka dapat mencapai minimal Rp200 miliar per tahun.

“Berdasarkan hasil penelitian disertasi salah satu anggota KAHMI menemukan selama ini pemasukan daerah hampir 90 persen bukan dari laut tapi dari pajak kendaraan bermotor, cukai rokok dan lain sebagainya,” kata Suryadi.

Sehingga, Suryadi pun berharap sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pemerintahan Daerah yang didalamnya menyatakan wilayah laut 0-12 mil merupakan wilayah milik provinsi dan sudah seharusnya kewenangan pengelolaan labuh jangkar diberikan sepenuh hati kepada pemerintah daerah.

“Yang sekarang terjadi adalah desentralisasi setengah hati, yaitu daerah diberikan konsep membangun daerah tapi masih setengah-setengah,” ujar Suryadi.

Untuk itu, lanjut Suryadi, KAHMI Kepri akan lakukan upaya hukum untuk memastikan kewenangan pengelolaan labuh jangkar benar milik daerah.

Selain itu, menurut salah satu pemateri seminar tersebut, Nasrul Amri Latif yang juga praktisi pengelolaan kepelabuhanan menjelaskan, saat ini pengelolaan labuh jangkar bergantung kepada kemauan dan keberanian pemerintah Kepri untuk mengambil pengendalian administrasinya.

Nasrul menambahkan, pemerintah hanya perlu membuat sistem pelayanan satu pintu, yang meletakkan semua stakeholder laut berada dalam satu gedung.

“Toh Kepri punya gedung mangkrak di Batam yaitu Graha Kepri, dan 60 persen disediakan untuk itu kan bisa,” sebut Nasrul Amri.

Menurut Nasrul, langkah pengelolaan labuh jangkar oleh pemerintah provinsi adalah hal yang patut dicoba. Langkah-langkah seperti mengundang stakeholder terkait, untuk membicarakan hal ini secara lebih masif perlu dilakukan.

Hal ini karena menurutnya, ada banyak aturan perundangan-undangan yang bisa dijadikan dasar oleh pemerintah untuk melakukan kebijakan tersebut.

“Tapi saya yakin kata-kata pertama yang keluar dari mereka adalah ‘pada dasarnya kami mendukung, bila ada aturan lebih lanjut,” sebutnya.