Dukung Gubernur Kepri Berjuang Dapatkan PAD Pungutan Labuh Jangkar

Dukung Gubernur Kepri Berjuang Dapatkan PAD Pungutan Labuh Jangkar
Ing Iskandarsyah (Foto: Istimewa)

Tanjungpinang – Target Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerap pendapatan  pungutuan labuh jangkar sebesar Rp200 miliar per tahun patut didukung bersama-sama.

Terlebih lagi perjuangan panjang Provinsi Kepri mendapatkan haknya melakukan pungutan dari aktivitas labuh jangar ini tidak mudah.

Sidang non ligitasi yang dihadiri akademisi dan para pejabat esselon dua dari Kemenkumham menghasilkan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam implementasi pungutan jasa labuh jangkar ini. Jasa labuh jangkar yang menjadi hak pemerintah daerah diambil pemerintah pusat.

Adanya silang pendapat antara pemerintah daerah dan Kementerian Perhubungan mengenai kewenangan atas PAD dan PNBP yang dipungut Kementerian Perhubungan harus segera dicarikan jalan keluarnya.

“Saya rasa dasar hukum kita sebagai pemerintah daerah untuk melakukan pungutan atas kegiatan parkir kapal di batas wilayah 0-12 mil sudah sangat jelas, mengacu kepada Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “pemerintah daerah berhak menyelenggarakan pemerintahan secara otonom,” kemudian dibuat aturan turunannya dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah Pasal 27 berbunyi daerah mengelola ruang laut sampai 12 mil,” kata Iskandarsyah dalam keterangan tertulisnya diterima, Selasa (30/11).

Kemudian pada tahun 2017, Pemprov Kepri bersama DPRD Kepri telah mengesahkan Perda No.9 Tahun 2017 tentang retribusi, ini merupakan bentuk kesiapan Provinsi Kepri dalam mengelola jasa pelayaran.

Baca Juga: Labuh Jangkar Dicoret dari PAD, Legislator Pertanyakan Keseriusan Gubernur Kepri

“Perda tersebut, mengatur tentang hak pengelolaan jasa pelayaran kepelabuhanan di ruang laut, seperti jasa labuh jangkar/parkir kapal, serta penggunaan perairan yang berlangsung dalam ruang laut merupakan hak pengelolaan Pemerintah Daerah provinsi yaitu 0-12 Mil dari bibir pantai,” kata Iskandarsyah.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran telah memisahkan fungsi regulator dan operator dalam industri pelabuhan. Lahirnya undang-undang tersebut menyebabkan PT. Pelabuhan Indonesia hanya berwenang sebagai operator dan berubah status menjadi pelaku usaha biasa.

Oleh karena itu, Undang-Undang Pelayaran yang baru menjadikan
hak monopoli PT. Pelabuhan Indonesia pada kegiatan usaha industri pelabuhan dihapuskan.

“Aturan ini juga perlu kita cermati sebagai Kewenangan pemerintah Daerah dalam mengatur aktivitas kepelabuhanan.”

“Saya cukup memahami alur perjuangan terkait labuh jangkar ini, termasuk sejarah lahirnya Perda No.9 Tahun 2017 Tentang Retribusi, sebelum perda tersebut lahir terjadi silang pendapat antara Pemerintah Provinsi dan BP Batam dalam melakukan pungutan labuh jangkar, saya sempat memberikan peringatan kepada BP Batam agar segera memberikan pungutan labuh jangkar kepada Pemerintah Provinsi Kepri,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *