Enam Terdakwa Penyalur Pekerja Migran Ilegal Dituntut 20 Tahun Penjara

Sidang terdakwa pennyalur pekerja migran Indonesia ilegal.
Sidang tuntutan enam terdakwa pelaku penyalur pekerja migran ilegal di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (13/07). (Foto:Istimewa)

TANJUNGPINANG – Enam terdakwa penyalur pekerja migran ilegal dituntut 5 sampai 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang tuntutan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (13/07).

Masing-masing terdakwa Susanto alias Acing, Muliadi alias Ong, Agus Salim alias Agus Botak, Juna Iskandar alias Juna, Nasrudin alias Naas dan Erna Susanti alias Erna.

Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan, Eka Putra Kristian Waruwu ke enam pelaku terbukti bersalah dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Keenam terdakwa terbukti melanggar Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tegas JPU Eka di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (14/7) kemarin.

Dalam dakwaan tersebut, Eka merincikan tuntutan yang dijatuhkan jaksa terhadap enam tersangka bervariasi mulai 5 Tahun sampai 20 Tahun penjara.

Terdakwa bernama Susanto dan Muliadi dituntut hukuman masing-masing selama 20 tahun penjara.

Terdakwa Agus Salim, Juna Iskandar, dan Nasrudin dituntut 13 tahun penjara dan terdakwa Erna Susanti dituntut lebih ringan 5 tahun penjara.

Baca juga: Jasad Ditemukan Petugas Singapura Calon PMI Asal Lombok Tengah

“Selain hukuman badan, keenam terdakwa juga dituntut masing-masing membayar denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” jelas Eka.

Berbeda dengan terdakwa lainnya, Susanto alias Acing menjalani sidang terpisah dengan lima terdakwa lainnya, selain hukuman badan dan denda, ia juga diminta kewajiban membayar ganti rugi terhadap 28 korban, baik untuk korban meninggal dunia, maupun korban selamat dalam insiden tersebut dengan total Rp1.298.684.000.

“Denda harus dibayar dalam tempo 14 hari, terhitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak mampu membayar restitusi, maka pengadilan memerintahkan penuntut umum untuk menyita harta kekayaan terpidana, dan melelang harta kekayaan tersebut untuk menutupi pembayaran restitusi,” jelas Eka.

JPU menilai para terdakwa ini, diduga melanggar pasal berlapis. Pasal 7 ayat 2 jo pasal 4 jo pasal 16 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Selain itu, ketentuan Pasal 287 Jo Pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas tuntutan JPU, para terdakwa diberikan waktu untuk menyiapkan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan JPU tersebut, baik secara pribadi maupun melalui kuasa hukumnya.

“Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (27/7/2022) mendatang, dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa maupun penasehat hukumnya,” kata Majelis Hakim yang dipimpin, Boy Syailendra ini menutup persidangan.

Baca juga: Modus Pura-pura Mancing, Polres Bintan Gagalkan Pengiriman 16 PMI ke Malaysia

Berikut Kronologis  Kejahatan TPPO oleh Enam Terdakwa Pelaku

Sebagaimana dikutip dari dakwaan, yang dibacakan JPU Yustus pada sidang sebelumnya, dalam kasus ini, terdakwa Susanto alias Acing bersama-sama dengan terdakwa lainnya membawa Warga Negara Indonesia (WNI), yang diduga akan dieksploitasi di luar wilayah negara Indonesia.

Terdakwa Acing ini merupakan seorang pengusaha yang mempunyai 6 kapal speedboat, untuk melakukan kegiatan pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal ke Negara Malaysia, melalui jalur laut dan sudah beroperasi sejak tahun 2019 lalu.

Sementara, terdakwa Muliadi, merupakan perekrut calon PMI yang mempunyai banyak anak buah yang melakukan perekrutan di wilayah Pulau Jawa dan di Pulau Lombok Nusa Tenggara Barat.

“Terdakwa Acing dan Muliadi saling bekerjasama untuk memberangkatan calon PMI, kurang lebih sebanyak 6 sampai 8 kali, dengan penghasilan sekitar Rp300 juta sampai Rp 400 juta per bulannya,” papar JPU Yustus membacakan dakwaannya.

Lalu, pada 12 Desember 2021, Busra yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) menanyakan kepada terdakwa Acing, soal jumlah calon PMI yang ada di penampungan yang direkrut oleh terdakwa Muliadi.

Baca juga: Polda Kepri Tangkap Calo PMI Ilegal di Batam

Keesokan harinya, terdakwa Muliadi menghubungi istri terdakwa Acing untuk menginformasikan bahwa sudah 60 PMI yang siap diberangkatkan ke Malaysia, yang berada di 3 rumah penampungan milik Acing di sekitaran Pelabuhan Gentong, Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

“Terdakwa Acing memberangkatkan 60 PMI ke Malaysia pada 15 Desember 2021 dini hari. Dari 60 PMI itu direkrut oleh anak buah dari terdakwa Muliadi yaitu ketiga terdakwa lainnya,” ungkapnya.

JPU Yustus mengatakan, bahwa kapal terdakwa Acing dinahkodai oleh Yani dengan dua ABK Yunus dan Sofian, untuk membawa 60 PMI tersebut.

Setiap calon PMI, Acing meminta kepada terdakwa Muliadi biaya Rp1,2 juta, sehingga jika ditotalkan terdakwa Acing menerima Rp72 juta.

Uang puluhan juta itu, kata JPU, ditransfer oleh terdakwa Muliadi ke rekening istri dan kakak ipar terdakwa Acing.

Akan tetapi, belum sampai ke daratan, kapal yang membawa 60 PMI itu mengalami insiden kecelakaan di perairan Malaysia.

Atas kejadian tersebut, setidaknya ada 19 orang PMI yang meninggal dunia, 32 orang hilang (belum diketahui keadaanya) dan 13 orang dinyatakan selamat.

Baca juga: Polresta Barelang Tangkap Dua Pelaku Pengirim PMI Ilegal