Federasi SPSI RD Korwil Kepri Terima 50 Aduan PHK Sepihak Sepanjang Tahun 2023

SPSI RD Korwil Kepri
Ketua Federasi SPSI RD Korwil Kepri, Rijal Simatupang. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Reformasi Daerah (RD) Koordinator Wilayah Kepulauan Riau (Korwil Kepri) menerima 50 aduan buruh kena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak perusahaan sepanjang tahun 2023.

Ketua Federasi SPSI RD Korwil Kepri, Rijal Simatupang mengungkapkan, dalam peringatan May Day 2023 pihaknya tidak turun ke jalan. Namun, tetap menyuarakan aspirasi pekerja kepada pemerintah daerah. Terutama dalam persoalan PHK sepihak yang dialami pekerja di Kepri.

“Sepanjang tahun ini saja sudah 50 aduan PHK sepihak yang kami terima,” kata Rijal di Tanjungpinang, Senin (01/05).

Lanjut, kata Rijal, pihaknya menegaskan bahwa Federasi SPSI RD Koorwil Kepri tetap menolak PHK sepihak dilakukan beberapa perusahaan-perusahan nakal terhadap para pekerja.

“Contoh PHK sepihak dialami pekerja terhadap ketua Pelaksana Unit Kerja (PUK) dilakukan perusahaan di dari Kawasan Ekonomi Khusus Bintan,” ujarnya.

Rijal menyayangkan masih banyak ditemukan PHK sepihak terjad, apalagi pemerintah sudah menyampaikan agar perusahaan tidak melakukan PHK sepihak. Salah satu penyebab banyak kasus PHK sepihak dialami pekerja imbas dari pemberlakuan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

“UU Cipta Kerja ini memberatkan buruh,” tegasnya.

Menurutnya, perusahaan seharusnya memberikan kebebasan berserikat pekerja dan harus dilindungi, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat pekerja/Serikat Buruh.

Hal ini mengatur pelaksanaan dan perlindungan hak berserikat, supaya pada waktu yang sama dapat diciptakan hubungan industrial yang aman dan harmonis, dinamis dan berkelanjutan, serta seimbang dan berkeadilan.

“Kalau sudah ketuanya saja dipecat, apalagi anggotanya bisa menjadi momok bagi perusahaan melakukan PHK semena-mena,” ujarnya.

Ia meminta Federasi SPSI Reformasi Daerah Korwil kepri meminta agar pemerintah lebih memperhatikan pekerja terutama di wilayah Kepri.

“Kesejahteraan pekerja adalah cerminan kepedulian pemerintah terhadap pekerja,” katanya.

Sementara itu, salah satu dari Tim Kuasa Hukum Ketua PUK di KEK Galang Batang, Mohd. Indra Kelana menyampaikan, bahwa benar ada satu perkara PHI terkait dipecatnya Ketua PUK yang disidangkan akibat dari PHK sepihak perusahaan raksasa di sana.

“Benar ada yang sedang sidang dan sudah agenda pembuktian saksi. Itu yang kita sidang PHK adalah Ketua PUK,” kata Indra Kelana.

Baca juga: May Day 2023, Ribuan Buruh Tiba di Kantor Wali Kota dan DPRD Batam

Selain itu, Indra Kelana berharap bahwa sidang PHI yang dilaksanakan di Pengadilan PHI pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang itu dapat terlaksana dan diputus sebagaimana mestinya. Ada harapan agar hakim dalam memutus lebih memandang dan mempertimbangkan nasib dari buruh jadi hal yang utama.

“Tentunya kita sebagai yang memperjuangkan nasib buruh yang di-PHK, berharap keputusan hakim tentunya lebih berpihak kepada kepentingan hak-hak buruh atau pekerja,” tegas Indra Kelana. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News