Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK

Ketua MK, Anwar Usman saat memimpin sidang uji materi gugatan batas usia capres-cawapres, Senin (16/10/2023). (Foto:Tankapan layar YouTube MK)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan uji materi gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Putusan MK tersebut terkait perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, yang sebelumnya diajukan atas nama PSI. Sebelumnya, PSI dalam petitumnya itu, meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.

MK menolak seluruh permohonan terkait uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), terkait batas usia minimal capres dan cawapres, Senin (16/10/2023).

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Anwar Usman, Ketua MK saat membacakan putusan soal uji materi terkait batas usia Capres-Cawapres, melalui tayangan sidang resmi MK, Senin (16/10/2023).

Baca juga: MK Didesak Tolak Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Sebelumnya, alasan kuat soal gugatan batas usia capres-cawapres ke MK telah disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI, Francine Widjojo.

“Kalau kita melihat perjalannya ya sebenarnya ini diskusi internal di PSI, itu sudah dari Desember 2022, dan kami sudah mengajukan permohonan ini di 9 Maret 2023,” Francine Widjojo, Senin (16/10/2023) dikutip dari tvonenews.

Francine juga menegaskan, bahwa gugatan ini dilayangkan jauh sebelum isu pencalonan presiden hingga calon wakil presiden. Menurut dia, isu tersebut baru berkembang beberapa waktu belakangan.

“Jauh sebelum ada isu mau mencalonkan presiden maupun pilih presiden yang mana, ini kan baru terjadi keramaian, kehebohan ini baru beberapa bulan terakhir saja,” ungkap dia.