Hakim PN Jakarta Selatan Vonis 10 Bulan Penjara Arif Rachman Arifin

Arif Rachman Arifin. (Foto: ist).

JAKARTA – Arif Rachman Arifin terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Jhosua, divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (23/2).

Hakim Ketua Akhmad Suhel, didampingi hakim anggota Hendra Yuristiawan, dan Djuyamto menyatakan Arif terbukti bersalah melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

“Menjatuhkan terdakwa dengan 10 bulan penjara atau denda Rp 10 juta. Apabila tidak dibayar maka akan diganti penjara tiga bulan,” kata Hakim Ketua Akhmad Suhel saat membacakan putusan di ruang sidang utama.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya Arif Rachman Arifin dituntut jaksa dengan hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan karena melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berbeda dengan Arif Rachman, sidang pembacaan vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria justru ditunda pada 27 Februari mendatang. Hal ini karena ketidaksiapan Majelis Hakim Jakarta Selatan.

“Sedianya hari ini untuk putusan, tapi kami belum siap untuk putusannya, ya. Ditunda di hari Senin, tanggal 27 Februari 2023,” ujar Suhel.

baca juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara