Hakim PN Serang Dipecat Lantaran Selingkuh dengan Panitera

Ilustrasi palu hakim. (Foto:Istimewa)

JAKARTA – Seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten berinisial SWP dipecat lantaran terbukti selingkuh dengan panitera hingga mempunyai seorang anak.

Pemberhentian Hakim SWP tersebut diputuskan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Rabu (28/9).

Hal itu disampailkan, juru bicara MKH, Miko Ginting yang mengatakan, Hakim SWP dianggap majelis terbukti melakukan perselingkuhan dengan cara menikah siri dengan Panitera di PN Serang hingga memiliki anak.

“Pernikahan siri tersebut tanpa izin istri sah/pertama Terlapor dan istri siri Terlapor ternyata masih terikat dalam pernikahan yang sah dengan suami sebelumnya,” kata Miko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/9) dikutip dari cnnindonesia.

Miko melanjutkan, pada sidang MKH Hakim SWP beralasan bahwa istri sirinya sudah berpisah dengan suami sebelumnya. Tetapi SWP tidak meminta bukti otentik perceraian.

Sebelum menikah siri, lanjut Miko, Hakim SWP sering menggunakan alibi ke MA karena tugas setiap hari Jumat, tetapi cepat pulang untuk menemui istri sirinya di Serang. Terlapor mengaku sudah menalak istri sirinya melalui chat Whatsapp.

Baca juga: Menko Polhukam Segera Rumuskan Formula Reformasi Bidang Hukum RI

Menurutnya, Hakim SWP maupun istri sirinya dilaporkan oleh masyarakat umum atas perselingkuhan keduanya tersebut.

Dalam sidang terbuka untuk umum itu, turut dihadirkan saksi untuk meringankan Hakim SWP, yaitu istri sah/pertama, ibu terlapor, dan hakim rekan kerja terlapor semasa bertugas di MA.

Setelah mendengarkan keterangan terlapor, para saksi, dan pembelaan dari pendamping terlapor (IKAHI), majelis akhirnya menjatuhkan putusan setelah melakukan musyawarah.

“Satu, Hakim terlapor terbukti telah melanggar huruf c, angka 5 dan 8 Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Kedua, menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada terlapor, dengan pemberhentian tetap dengan hak pensiun sesuai Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” demikian bunyi putusan MKH.

Sidang terbuka itu dipimpin Nurul Elmiyah sebagai Ketua majelis, dengan Anggota Haswandi dan Yodi Martono Wahyunadi. Perwakilan KY terdiri atas Wakil Ketua KY M. Taufiq HZ, Binziad Kadafi, Amzulian Rifai, dan Siti Nurdjanah.

Baca juga: Jokowi Perintahkan Reformasi Bidang Hukum RI Pasca Hakim Agung Ditangkap KPK