Harga Rokok Naik Mulai Januari 2022, Sebungkus Bisa Capai Rp40 Ribu

Harga Rokok Naik Mulai Januari 2022, Sebungkus Bisa Capai Rp40 Ribu
(Foto: Canva)

Jakarta – Harga jual rokok tahun ini dipastikan lebih mahal setelah pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan aturan terkait hal tersebut per 17 Desember 2021. Hal ini terjadi karena adanya kenaikan cukai hasil tembakau.

Kenaikan harga roko dipicu adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Rata-rata kenaikan cukai untuk produk tembakau adalah 12 persen, dan untuk SKT sebesar 4,5 persen. Aturan ini berlaku efektif mulai 20 Desember lalu.

Berdasarkan Permenkeu 192/2021, kenaikan harga jual akan terjadi di seluruh produk hasil tembakau.

Baca juga: Unik! Ini Strategi Inggris Bantu Warganya Berhenti Merokok

Produk yang terkena sasaran adalah Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Sigaret Putih Tangan (SPT), Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF), Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM), Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Rokok yang mengalami kenaikan harga jual termahal di 2022 adalah jenis SPM I. Tarif cukai untuk rokok SPM I per batang melonjak 13,9 persen dari Rp935 menjadi Rp1.065. Harga Jual Eceran (HJE) terendah untuk rokok SPM I per batang dipatok Rp2.005 atau Rp40.100 per bungkus (20 batang).

Kenaikan harga terendah dialami rokok golongan SKT III. Tarif cukai rokok ini naik 4,5 persen dari Rp110 menjadi Rp115 per batang. HJE rokok SKT III diatur minimal Rp505 per batang atau Rp10.100 per bungkus (20 batang).
Sementara yang terendah adalah SKT III yang sebesar Rp 10.100 per bungkus.

Baca juga: BC Surakarta Amankan 1.122.800 Batang Rokok Tanpa Cukai

Tarif cukai dan harga jual eceran minimum tersebut berlaku untuk produk buatan dalam negeri dan impor. Akan tetapi, untuk rokok SKT hasil impor tarif cukai yang berlaku lebih mahal yaitu Rp440 per batang. HJE terendah untuk SKT impor adalah Rp1.636 per batang atau Rp32.720 per bungkus (20 batang).

Kebijakan cukai hasil tembakau dikeluarkan berdasarkan pertimbangan empat hal, yaitu mengenai pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal.

Dari keempat alasan tersebut, pemerintah meyakini kebijakan kenaikan cukai tepat untuk dijalankan. Terutama dari sisi kesehatan, di mana kini dunia tengah menghadapi pandemi covid-19. Rokok diklaim berperan besar memperburuk kondisi pasien covid.

“Presiden meminta kita jalankan pada 1 Januari 2022,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers 13 Desember lalu yang dikutip dari CNBCIndonesia.com.

Baca juga: Ini Daftar Merk Rokok Non Cukai yang Beredar di Kepri hingga Sumatera

Pengendalian konsumsi, lanjut Sri Mulyani, juga menjadi faktor utama kenaikan tarif cukai. Dia memandang rokok adalah salah satu penyebab utama masalah kesehatan di Indonesia.

“Perokok tidak mengurangi konsumsi rokoknya, bahkan pada masa pandemi. Biaya kesehatan akibat rokok mencapai Rp 17,9-27,7 triliun. yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan. Artinya, 20-30% dari subsidi PBI (Penerima Bantuan Iuran) per tahun yang Rp 48,8 triliun adalah untuk membiayai biaya perawatan akibat dampak rokok,” ujarnya.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat konsumsi rokok rumah tangga miskin sangat tinggi. Per Maret 2021, konsumsi rokok rumah tangga miskin di perkotaan adalah 11,9 persen.

Jumlah itu hanya kalah dari konsumsi beras yang mencapai 20,03 persen. Di pedesaan, konsumsi rokok rumah tangga miskin mencapai 11,24 persen, hanya lebih rendah dari beras yang levelnya di angka 24,06 persen.